BlogPendidikan.net - Benarkah Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP?
Ya, benar. Berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, penetapan dan penerapan skema Gaji Tunggal (Single Salary) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Poin Kunci Pernyataan Menteri PANRB
Menunggu RPP Manajemen ASN: Implementasi gaji tunggal dan konsep total reward untuk ASN akan dilakukan setelah RPP Manajemen ASN selesai.
Penerapan Bertahap: Menteri PANRB menyatakan bahwa penerapannya harus dilakukan secara bertahap, seiring dengan perbaikan sistem karier ASN.
Total Reward: Konsep penggajian yang dianut pemerintah bukan hanya soal single salary, tetapi lebih pada Total Reward yang mencakup penghargaan atas kinerja secara menyeluruh (sistem karier, kenyamanan kerja, peningkatan kompetensi). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Masuk RAPBN 2026: Meskipun masih menunggu RPP, rencana gaji tunggal ASN kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Singkatnya, implementasi gaji tunggal belum dapat dipastikan waktunya dan akan bergantung pada penyelesaian serta pengesahan RPP tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal (single salary) dan reward untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Ia menyebut, penerapannya harus bertahap menunggu aturan lainnya. Hal ini disampaikan Rini menyusul rencana single salary kembali termuat dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pada bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026–2029.
"Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu," kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Sejauh ini pemerintah masih menyusunnya.
Ia tidak memungkiri, hal tersebut sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu," ucap Rini.
Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total reward bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
Ia mengatakan, konsep gaji tunggal ASN sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah. Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh. Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
