BlogPendidikan.net - Jika sistem Single Salary (Gaji Tunggal) diberlakukan, cara menghitung gaji guru bersertifikasi akan berubah secara mendasar.
Konsep utama dari Single Salary adalah menggabungkan berbagai komponen penghasilan (termasuk gaji pokok, tunjangan, dan tunjangan sertifikasi) menjadi satu gaji tunggal.
Peleburan Tunjangan Sertifikasi: Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang selama ini dibayarkan terpisah (sebesar satu kali gaji pokok) akan dileburkan (dimasukkan) ke dalam komponen gaji tunggal bulanan. TPG tidak hilang, namun skema pembayarannya yang berubah.
Satu Kali Penghasilan Bulanan: Guru ASN (PNS/PPPK) akan menerima satu kali penghasilan bulanan yang sudah mencakup semua komponen yang dileburkan tersebut.
Wacana penerapan sistem Single Salary bagi guru bersertifikasi yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026 membawa angin perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia.
Skema anyar ini menyatukan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi ke dalam satu nominal gaji bulanan, sehingga tidak lagi dipisahkan seperti mekanisme lama.
Dalam pola sebelumnya, tunjangan profesi guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok.
Namun, pada sistem baru ini, tunjangan dihitung berbasis kinerja. Artinya, kualitas kerja guru bukan hanya menjadi catatan evaluatif, tetapi benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Guru dengan kinerja standar tetap berhak atas tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok. Sementara mereka yang menunjukkan performa lebih baik mulai dari partisipasi dalam organisasi sekolah, kontribusi kegiatan pembelajaran, hingga pengembangan diri berpeluang memperoleh tunjangan lebih besar.
Dengan sistem gaji menyatu seperti ini, pendapatan bulanan guru menjadi lebih jelas dan transparan.
Tidak ada lagi proses pencairan terpisah, sehingga meminimalkan keterlambatan yang kerap dirasakan para pendidik di berbagai daerah.
Secara teknis, besaran gaji akan mengikuti grade jabatan dan level dalam struktur single salary.
Pada level awal, gaji dasar seorang guru diperkirakan berada di kisaran Rp3,1 juta, dan dapat mencapai Rp22,2 juta untuk jabatan yang lebih tinggi. Seluruh komponen termasuk tunjangan sertifikasi sudah masuk dalam satu total gaji bulanan.
Singkatnya, perhitungan gaji guru sertifikasi dalam skema single salary mencakup beberapa langkah inti:
- Menetapkan grade serta level jabatan guru dalam struktur single salary.
- Menggabungkan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi menjadi satu angka gaji bulanan.
- Menilai kinerja guru sebagai dasar penentuan besaran tunjangan profesi di dalam gaji tunggal.
- Membayarkan seluruh komponen gaji secara bulanan dalam jumlah yang sudah mencakup tunjangan sertifikasi.
Melalui sistem ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru menjadi lebih adil karena berbanding lurus dengan kinerja dan lebih transparan karena tidak ada lagi komponen yang dipisahkan.
