Showing posts with label Pencairan THR. Show all posts
Showing posts with label Pencairan THR. Show all posts

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

Tunjangan Sertifikasi Yang Sempat Tertunda Akhirnya Cair Juga, Menyusul Tambahan THR 50 Persen Untuk Guru

BlogPendidikan.net
- Akhirnya tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) yang sempat tertunda akhirnya cair juga dan bersamaan pencairan THR 50 persen guru. 

Dikutip dari betv.disway.id ribuan Guru SD/SMP di Kota Bengkulu, menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 2023 atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan THR 50 persen untuk guru Senin, 25 Mei 2023.

Dihadapan ratusan Guru dan Kepala Sekolah, pencairan ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda kepada Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Zainal Azmi.

Serta turut hadir menyaksikan penyerahan ini Asisten 1 Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto, dan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gitagama Putra.

Didepan awak media Eko mengatakan bahwa pencairan sertifikasi dan THR 50 persen ini memang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Setelah melalui beberapa proses akhirnya bisa dicairkan pada hari ini.

"Kita bersyukur, mudah-mudahan kita yang pertama. Ini kabar baik untuk para guru," kata Eko 
Disisi lain, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda mengatakan untuk anggaran sertifikasi ini sendiri mencapai total anggaran Rp 16 Milyar yang disalurkan baik ASN maupun honorer.

Sementara, untuk THR 50 persen, anggarannya mencapai Rp 2,8 miliar, dan telah ditranfer kepada 1.300an guru di Kota Bengkulu.

Dikatakan juga oleh Kepala BPKAD, bahwa untuk pencarian ini tidak mengalami adanya hambatan, namun tertunda beberapa waktu lalu karena harus melalui proses dan mekanisme, mulai dari pendataan sampai proses pengusulan pencairan.

"Tidak ada hambatan. Hari ini cair semua untuk anggara sertifikasi total Rp 16 M, THR 50 persen sebesar 2,8 M, untuk THR ini karena 50 persen jadi yang dihitung untk 1 bulan," ungkap Yudi.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira yang ditunggu-tunggu di awal tahun 2023 yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada 2023 bakal cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menginformasikan bahwa THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini masih akan tetap diberikan.

Bahkan kabarnya Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp 156 triliun untuk THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri

Kabar baiknya penyaluran THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini akan dipercepat.

Rencana percepatan pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini berdasarkan beberapa hal.

Salah satunya adalah adanya kenaikan BBM pada September 2022 lalu yang berdampak pada kemerosotan ekonomi.

Selain itu juga hari raya idul fitri yang akan segera tiba bagi para umat muslim, diharapkan penyaluran THR dan gaji 13 dapat dilakukan sebelum hari Idul Fitri agar bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan yang biasanya alami kenaikan yang cukup signifikan.

Tahun ajaran baru yang juga akan dimulai tidak lama lagi sehingga mudah-mudahan bisa terealisasi tepat waktu.

Lalu berapakah besaran THR dan gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini?

bakal disalurkan pada tahun ini jumlahnya tidak jauh beda dari tahun sebelumnya.

“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelas Sri Mulyani.

Lantas kapan jadwal THR dan gaji 13 tersebut akan cair pada rekening para PNS, TNI, dan Polri ?

Sama halnya nominal yang diberikan, jadwal pencairan THR dan gaji 13 pada tahun 2023 ini juga tidak jauh beda dari tahun lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang tersebut bakal di transfer pada h-10 sebelum idul fitri.

Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan berdasarkan Pasal 8 (PP No 16 thn 2022), THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan THR dan Gaji 13 Dipercepat dan Kenaikan

Pemberian THR dan gaji 13 yang besarannya naik dan pencairannya dipercepat pada 2023 adalah bagian dari upaya tersebut.

DPR telah menyetujui hal ini saat rapat paripurna dengan mengesahkan RUU APBN 2023 yang diajukan Kemenkeu.

Total anggaran negara dalam APBN 2023 sebesar 3.061,2 triliun.

Anggaran belanja pegawai negeri mencapai sebesar 257,2 triliun untuk 2023 ini.

Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar 156,4 triliun.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Yang berhak menerima THR dan gaji 13 adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada April 2023. 

Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan lebih cepat sepuluh hari dari Hari Raya Idul Fitri.

Jadi sekitar pertengahan April 2023.

Demikian kabar gembira bagi kenaikan THR PNS dan PPPK yang akan dipercepat pencairannya pada April 2023.

Besarannya naik 3,3 persen dari tahun lalu dan telah dianggarkan oleh Kemenkeu di APBN 2023.

Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2023.

Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?

Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR Juga, Intip Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa bukan hanya ASN/PNS saja yang kebagian tunjangan hari raya (THR) , tetapi golongan anggota DPR hingga presiden dan wakil presiden ternyata juga kebagian.

Pemberian THR kepada presiden dan wakilnya serta pejabat tinggi negara lainnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut, tertuang bahwa penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR

"Dipastikan THR bakal dibayarkan mulai H-10 Lebaran 2021," ucap Sri baru-baru ini.

Sebelum mengulik besaran THR yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, perlu diketahui besaran gaji jabatan mereka.

Ketentuan terkait gaji presiden dan wapres diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 2, disebutkan besaran gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka.

Beleid ini menyatakan bahwa gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara wapres dapat empat kali lipat gaji tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji tertinggi dipegang jabatan Ketua MPR/DPR/DPR/BPK/MA sebesar Rp5.040.000 per bulan. Bila menggunakan angka ini, maka gaji pokok presiden adalah sebesar Rp30.240.000 dan wapres adalah Rp20.160.000.

Selain itu, presiden menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000, maka secara keseluruhan presiden mendapat Rp62.740.000 tiap bulannya. Sementara wapres diberi tunjangan jabatan Rp22.000.000, sehingga memperoleh penghasilan Rp44.160.000.

THR PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Tanggal 3 Mei

THR PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Tanggal 3 Mei

BlogPendidikan.net
- Pemerintah akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri pada H-10 lebaran atau sekitar tanggal 3 Mei 2021.

“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Presiden, Selasa lalu.

Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri. Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.

Untuk meningkatkan konsumsi, pemerintah juga menggelar program Harbolnas Ramadhan dengan mensubsidi ongkos kirim (Ongkir). Sementara itu untuk program perlindungan sosial, pemerintah kata Airlangga menggulirkan program sembako dari Mei hingga Juni.

"Kemudian Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan 10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujar Airlangga.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan pertumbuhan belanja nasional mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada April 2021.

“Dari hasil monitor data big data dari perbankan, sudah terlihat pertumbuhan belanja nasional di bulan April, mengalami kenaikan yang cukup besar di mana tumbuh 32,48 persen (year-on-year/YoY) untuk yang non-seasonally adjusted dan 13,11 persen (YoY) untuk yang seasonally adjusted,” kata Airlangga.

Capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 juga mencatatkan rekor tertinggi di level 53,2.

Sektor industri juga mencatatkan pertumbuhan penerimaan yaitu tumbuh 10,26 persen (YoY) untuk non-seasonally adjusted dan 1,46 persen (YoY) untuk seasonally adjusted.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta agar PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam mencairkan THR PNS. "Sabar saja," ujarnya.

Posko Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota turut membuka Posko THR 2021 di wilayahnya masing-masing.

Ida meminta Posko THR 2021 supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ida menjelaskan pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

“Dalam rangka pelaksanaan kordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka Posko THR keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, kami juga minta kepada Pemprov dan Pemkot membentuk posko yang sama di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” kata Ida.

Ida menjelaskan Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh maupun pengusaha lewat 3 aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ada juga ruang konsultasi, serta pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Posko informasi, konsultasi dan pengaduan yang dibentuk di pusat dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring dan daring. Ia berpesan bagi Pemprov maupun Pemda yang membuka Posko THR secara luring atau tatap muka harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Saya berpesan, jika dilakukan secara offline untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Kemnaker juga memberikan layanan secara online yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630 yang sudah dapat diberlakukan mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021.

“Keberadaan Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh mendapat THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ida berharap, posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.