Showing posts with label Pendataan HONORER. Show all posts
Showing posts with label Pendataan HONORER. Show all posts

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

MenPAN-RB Terkejut, Pendataan Tenaga Honorer Bengkak 2,3 Juta Orang, 543.320 Tenaga Bodong

BlogPendidikan.net
- Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas mengungkapkan keterkejutannya ketika mendapati hasil pendataan tenaga honorer non-ASN yang membengkak di luar dugaan.

Azwar mengatakan bahwa pihaknya menemukan masalah kenaikan jumlah honorer atau ASN setiap kali pendataan. Pada Peraturan Pemerintah (PP) No.49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan bahwa PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"PPK dan dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Azwar mengutip bunyi peraturan pemerintah tersebut.

Adapun, pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja, pemerintah memberikan masa transisi 5 tahun sejak PP diundangkan. Artinya, status kepegawaian dalam jabatan tidak boleh dilaksanakan oleh non-ASN terhitung mulai 28 November 2023.
Pada 2007, honorer yang diangkat menjadi PNS mencapai 860.220 THK I. Saat itu, dia menuturkan pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangakatan ASN.

Kemudian, pada 2018, pemerintah mengadakan seleksi lagi, jumlah yang lulus 6.812 ASN THK 2 dan sisanya yang tidak lulus 444.687 THK 2. Penegasan larangan pengangkatan ASN kembali disuarakan.

Pada 2019, seleksi kembali dijalankan dan jumlah yang lulus 35.361 THK 2 dan tidak lulus sebanyak 410.010 THK 2. Di samping itu, seleksi dosen dan tenaga pendidik meluluskan 2.854 orang dan penyuluh pertanian 11.590 orang.

"Kemarin kita data ulang, ternyata bukan 410.000 jadinya. Ternyata jumlahnya menjadi 2.360.723 orang," papar Azwar.

543.320 Tenaga Bodong

Jumlah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer memelesat. Awalnya database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah honorer K2 pada pendataan 2014 mencapai 410 ribu.  Namun, angka itu bertambah ketika pemerintah melakukan pendataan non-ASN pada 2022. 

Tercatat sebelum uji publik jumlah honorer mencapai 2.421.100 Setelah uji publik dan perbaikan tenaga non-ASN pada kementerian lembaga dan daerah jumlah tersebut bertambah menjadi 2.360.723. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dari 2.360.723, ternyata hanya 1.817.395 honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Nah, terdapat 543.320 yang honorer belum dilengkapi SPTJM.

"Saya tidak mengerti mengapa 543 ribuan itu tidak dilengkapi SPTJM, padahal setiap PPK wajib menyertakan SPTJM," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung Senin (21/11) malam. Dia menegaskan data yang tidak dilengkapi SPTJM bisa dikatakan tidak sah. 

SPTJM merupakan bukti pertanggungjawaban PPK terhadap kebenaran datanya. Dengan SPTJM itu pula akan menjadi dasar bagi KemenPAN-RB untuk mengajukan tuntutan secara hukum kepada instansi yang terbukti melakukan rekayasa data.
Keberadaan data 543.320 honorer yang tidak disertai SPTJM itu menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjadi warning bagi pemerintah bahwa data yang disodorkan instansi harus diverifikasi validasi kembali. 

Bima menegaskan BKN tidak bisa sendiri melakukan verifikasi. Oleh karena itu perlu ada bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Karena lonjakan jumlah honorer ini sangat tajam, dari 410 ribu (database 2014) menjadi 2,3 jutaan, maka verval harus dilakukan bersama-sama BPKP. Setelah clear baru masuk database BKN," tegas Bima Haria Wibisana.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN

Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN

BlogPendidikan.net
- Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tanggal 7 Oktober 2022 perihal Jabatan yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Pengumuman Kami sebelumnya Nomor KP../4627/BKPSDM tanggal 4 Oktober 2022 tentang Hasil Pendataan Non ASN Pada Aplikasi BKN.
Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Pada September, Oktober hingga November 2022 pemerintah melakukan pendataan tenaga non ASN di semua wilayah dan OPD.

Pengumuman dan pra finalisasi diumumkan mulai tanggal 4 November 2022 pendataan juga masih sampai 28 November 2022?

Berikut cara cek dan mengetahui nama mu lolos atau tidak pada pendataan tenaga non ASN pada pra finalisasi di situ BKN berikuti ini.

Berikut ini cara melihat data tenaga Non ASN yang sudah didata dan databasenya diumumkan dan dinyatakan lolos.

Caranya mudah, untuk cek daftar nama kamu yang telah lolos pendataan prafinalisasi tenaga Non ASN di BKN, sebagai berikut.

1. Masuk pada laman website khusus BKN pendataan Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2. Pilih menu pengumuman BKN.

3. Lalu ada tulisan seperti ini: Pengumuman BKN dan Pengumuman Instansi

4. Pilih menu pengumuman BKN

5. Selanjutnya pilih instansi Anda tempat bekerja

6. Masukkan nama lengkap (tanpa gelar)

7. Selanjutnya klik tombol "Cari"

8. Dari hasil data yang telah diinput baik Instansi dan Nama akan ditampilkan

9. Jika nama Anda ada itu menandakan bahwa Anda dinyatakan lolos dalam pendataan Non ASN, sebaliknya jika nama Anda tidak ada dinyatakan tidak lolos dalam pendataan.

Data yang tampil pada Pengumuman BKN adalah Kondisi data Pra-Finalisasi Per Tanggal 03 Oktober 2022.

Demikian informasi tentang Cek Daftar Nama Anda Yang Lolos Pendataan Non ASN di BKN, semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Apa Tujuan Pemerintah Melakukan Pendataan Seluruh HONORER Termasuk Guru

Apa Tujuan Pemerintah Melakukan Pendataan Seluruh HONORER Termasuk Guru

BlogPendidikan.net
- Belum lama ini para tenaga Honorer disibukkan dengan proses pendataan yang dilakukan baik pemerintah pusat dan daerah. Para tenaga honorer mempersiapkan beberapa dokumen untuk pendataan sebagai tenaga honorer yang telah aktif dan bekerja sampai saat ini.

Lantas apa tujuan dari pendataan Honorer tersebut?

Dikutip dari aceh.tribunnews.com menjelaskan apa saja tujuan dari pendataan honorer tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintahan pusat hingga daerah. Targetnya akhir Oktober 2022 seluruh honorer sudah terdata.

Pendataan honorer ini bukan untuk pengangkatan sebagai ASN baik CPNS maupun PPPK. Penegasan ini telah disampaikan Kemenpan RB.

Berikut tujuan pemerintah melakukan pendataan honorer pada tahun 2022:
  1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensinya.
  2. Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah.
Honorer Diselesaikan Bertahap

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas kembali meminta instansi pemerintah pusat maupun daerah mempercepat proses pendataan, validasi, dan merancang peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah tenaga non-ASN atau honorer.

Saat ini pemerintah sedang melakukan proses pendataan tenaga honorer seluruh instansi pemerintahan di pusat dan daerah.

Permintaan itu diungkapkan langsung Anas saat bertemu dengan perwakilan seluruh kepala daerah di Indonesia pada Senin (12/9/2022).

Perwakilan kepala daerah itu terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Pertemuan itu membahas penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dikenal dengan sebutan honorer.

"Kami mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," imbau Menteri Anas, dikutip Bangkapos.com dari laman resmi Menpan.go.id.

Anas menegaskan persoalan ini adalah masalah bersama. Bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi.

Pertemuan kali ini bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Tujuan jangka panjang dari penataan sumber daya manusia (SDMA) ini ialah menyiapkan Indonesia untuk menjadi empat kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2050 mendatang.

Visi besar itu tidak hanya bergantung pada kekuatan industri dalam negeri, tetapi juga kesiapan SDM aparatur. “Kami sangat berterima kasih kepada APPSI, APKASI, dan APEKSI yang terus bersama kami mengurai masalah ini,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Bima Arya Sugiarto selaku Ketua Umum APEKSI memaparkan beberapa usulan atau saran. Wali Kota Bogor itu mengusulkan agar ada moratorium dan kesepakatan tegas dari setiap pemda untuk tidak menambah tenaga non-ASN.

Usulan kedua adalah pembatasan kuota mutasi ASN.

"Agar kita bisa buka ruang pemetaan untuk formasi jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalau mutasi berjalan terus, sulit bagi kita untuk beri pemetaan formasi," jelas Bima.

Bima menegaskan rekonsiliasi harus berjalan cepat. Tim APEKSI akan memastikan data tenaga non-ASN valid berdasarkan jenis kepegawaiannya.

Sementara Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta akselerasi diskusi dan konsolidasi, terkait masalah-masalah yang timbul dari proses penyelesaian ini.

Ia menyarankan agar ada satu kebijakan yang merangkum semua permasalahan yang harus diselesaikan. "Harus ada satu paket kebijakan. Roadmap penyelesaian tenaga non-ASN, harus jadi satu dengan kebijakan lain yang komprehensif," jelasnya.

Dari sisi lain, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mempertanyakan nasib tenaga non-ASN lain yang bertugas pada pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP, protokol, dan sektor lain. Tenaga non-ASN pada sektor itu juga harus diperhatikan dan diberikan afirmasi.

"Apakah mereka akan diajukan pada formasi PPPK, outsourcing, atau bagaimana?" ujarnya membuka diskusi.

Saat ini, pemerintah merancang kebijakan afirmatif bagi tenaga pendidik. Namun pemerintah tidak akan menutup mata dengan tenaga non-ASN pada sektor lain seperti kesehatan, dan lain sebagainya. Penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.

Rapat itu dihadiri Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni; Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf; Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen; Kepala LAN Adi Suryanto; dan Sekretaris Utama LAN Reni Suzana.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga meminta pendataan tenaga non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah segera dituntaskan.

Anas baru-baru ini bertemu pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tenaga non-ASN yang banyak menjadi perbincangan publik.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Anas saat berdiskusi dengan Kepala LAN Adi Suryanto dan Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (9/9/2022) dikutip dari lamas resmi Menpan.go.id.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan. Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

Dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak.

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Honorer Harus Membuat Akun dan Registrasi

Tenaga non-ASN atau honorer harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka dalam pendataan honorer. Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan, " kata Anas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” kata Alex.

Syarat Pendataan Honorer

Ada 6 kriteria tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:
  1. Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
  4. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai).
Demikian informasi tentang Apa tujuan pemerintah melakukan pendataan Honorer? semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.