Showing posts with label Pengadaan PPPK 2022. Show all posts
Showing posts with label Pengadaan PPPK 2022. Show all posts

Kemendikbud Ristek: Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes

Kemendikbud Ristek: Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes

BlogPendidikan.net
- Sesuai Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 yang membahas tentang pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jebatan fungsional guru. Yang termasuk dalam prioritas bagi pelamar yang lulus Passing Grade (PG) tahun 2021. 

Penjelasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berjanji akan kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang disahkan pada Senin (23/5/2022) lalu.

Menteri Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan guru honorer pada pengadaan PPPK 2022.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud.

Berdasarkan PermenPANRB Pasal 5 ayat 2, kriteria yang dimaksud oleh Nadiem adalah pelamar prioritas I dalam PPPK 2022. Guru honorer yang menjadi prioritas 1 ini bisa mendaftar PPPK 2022 tanpa melalui tes.

Tidak perlu tes

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 ayat 1, pelamar prioritas 1 akan menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 untuk mengikuti pengadaan PPPK 2022. "Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis ayat itu.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Kesempatan bagi 193.954 guru

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut. Oleh karena itu, Nadiem berjanji bahwa pengadaan PPPK 2022 nanti akan memprioritaskan seluruh 193.954 peserta tersebut.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terangnya. Pembukaan lowongan PPPK 2022 Belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan lowongan PPPK 2022.

Kendati demikian, PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 pasal 21 menyebutkan, lowongan PPPK 2022 akan dilaksanakan selama 15 hari melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Berikut pelamar atau pendaftar PPPK 2022 yang termasuk ke dalam prioritas I:
  1. Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi
  2. Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021 Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  4. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021.
Diberikan Kesempatan Bagi 193.954 Guru Honorer Yang Lolos PG 2021

Sebelumnya, Nadiem menyebutkan sebanyak 193.954 dinyatakan lolos pada seleksi ASN PPPK tahun 2021. Namun, mereka tidak mendapatkan formasi di tahun tersebut. Oleh karena itu, Nadiem berjanji bahwa pengadaan PPPK 2022 nanti akan memprioritaskan seluruh 193.954 peserta tersebut.
“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terangnya. Pembukaan lowongan PPPK 2022 Belum ada tanggal pasti mengenai pembukaan lowongan PPPK 2022.

Kendati demikian, PermenPANRB Nomor 20 pasal 32 pasal 21 menyebutkan, lowongan PPPK 2022 akan dilaksanakan selama 15 hari melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. 

"Pengumuman lowongan dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender," bunyi PermenPANRB. Pada pembukaan PPPK 2022 nanti, pelamar hanya dapat melamar di satu instansi daerah dan satu kebutuhan jabatan. 

Apabila, peserta melamar lebih dari ketentuan tersebut dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang berbeda, maka dinyatakan gugur.

Demikian artikel tentang Guru Honorer Yang Lulus PG 2021 Menjadi Prioritas 1 Pendaftaran PPPK 2022 Tanpa Tes, semoga bermanfaat dan memberikan penjelasan bagi Guru Honorer yang masuk dalam prioritas PPPK tahun 2022.

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru

BlogPendidikan.net
- Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sudah resmi dikeluarkan. 

Lewat aturan tersebut, ada disebutkan kategori bagi pelamar peserta PPPK Tahun 2022.

Sesuai bunyi pasal 4 pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

1. Pelamar prioritas
2. Pelamar umum.

Selanjutnya, pada Pasal 5 Permenpan RB yang diundangkan pada 23 Mei 2022 itu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelamar prioritas. Pada ayat satu pasal tersebut dijelaskan, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Pada Pasal 5 ayat dua diterangkan, pelamar prioritas I terbagi lagi menjadi empat. Pertama, tenaga honorer eks kategori (THK)-II yang memenuhi nilai ambang  batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kedua, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Ketiga, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Lalu yang keempat adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sementara itu, pelamar prioritas II merupakan THK-II. Kemudian pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, lewat unggahan di media sosial Instagramnya menyampaikan kabar terbitnya Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tersebut. Dia meminta agar peraturan tersebut dibaca dan dipahami dengan baik.

Peraturan MenpanRB sebagai dasar seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.


Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Tahun 2022 Untuk Jabatan Fungsional Guru >>> UNDUH 

5 Hal Penting Dalam PermenPAN-RB Terbaru Tentang Pengadaan PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus PG Masuk Database

5 Hal Penting Dalam PermenPAN-RB Terbaru Tentang Pengadaan PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus PG Masuk Database

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira, sebanyak 193.954 guru lulus Passing Grade (PG) PPPK tahun 2021 telah masuk database 
KemenPAN-RB.

Menurut Bu Herlina, berdasarkan hasil audiensi itu dijelaskan bahwa nama-nama guru lulus PG PPPK 2021 sudah dikunci. Itu untuk memudahkan pemerintah dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK.

"Sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 sudah masuk database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kemendikbudristek," kata Herlina kepada JPNN.com, Minggu (29/5).

Informasi lainnya, untuk proses pengangkatan tinggal menunggu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pengadaan PPPK 2022 diterbitkan.
Namun, Herlina menyebut pokok-pokok PermenPAN-RB tersebut sudah dijabarkan Sesditjen Nunuk kepada GLPGPPPK.

Adapun pokok-pokok dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 adalah sebagai berikut:

1. Prioritas seleksi PPPK 2022 adalah untuk menuntaskan yang lulus PG, baik guru honorer negeri maupun guru swasta.

2. Untuk yang lulus PG tidak lagi melihat formasi dari daerah, tetapi melihat jumlah kuota. Contoh, jika di kabupaten A tersedia kuota 100, maka, akan ditempatkan yang lulus PG sebanyak 100 juga.

"Artinya, biarpun di formasi tidak ada formasi untuk yang lolos PG, tetapi dari segi kuota ada, maka SK PPPK ditetapkan sesuai hasil tes PPPK yang dilamarnya dulu.

3. Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan akan mengundang seluruh pemerintah daerah (pemda), bahkan akan terjun langsung ke daerah-daerah agar menyediakan kuota sesuai yang lulus PG.

Contohnya, jika pemda A hanya menyediakan kuota 200, padahal kenyataannya bisa menampung seluruh yang sudah passing grade, maka kementerian akan mendesak pemda menyediakan kuota bagi yang lulus PG.
Jika tidak disediakan pemda, maka Kemendikbudristek akan menempatkan guru lulus PG di sekolah yang terdekat dari sekolah induk.

"Untuk ke luar kabupaten, sifatnya hanya tawaran dari Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB," ucap Herlina.

4. Semua yang lulus PG sudah masuk database. Artinya, jika yang lulus PG pindah profesi lain, maka ketika ada penempatan dari Kemendikbudristek itu bisa didapatkan. Database hangus apabila gurunya meninggal dunia atau mengidap gangguan jiwa.

5. Bagi yang belum lulus PG dan belum ada formasi, bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai lulus dan akan diprioritaskan juga seperti halnya yang lulus PG.

"Intinya, guru yang lulus PG PPPK 2021 bakal diberikan SK. Yang belum lulus PG PPPK 2021 ikut tes kembali dan akan diprioritaskan di PPPK 2022," pungkas Herlina.