Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan

Blogpendidikan.net - Berita seputar permasalahan tunjangan sertifikasi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung yang berbahagia.
Awal April, guru-guru akan mendapat dana langsung dari pusat untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Namun, hingga saat ini sebanyak 6.364 guru belum menerima Surat Keputusan (SK) penerima TPP triwulan pertama (Januari-Maret 2016).
Berdasarkan data Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, jumlah guru di Surabaya harusnya menerima yaitu 17.628 dan yang sudah mendapatkan SK sebanyak 11. 264 guru mulai dari pendidikan PAUD, Dasar, hingga Menengah. SK tersebut belum diturunkan dengan berbagai alasan, mulai dari dapodik (Data Pokok pendidikan) yang belum diperbarui, SK sudah siap tapi belum dikeluarkan, perlu verifikasi dan validasi (verval) data ulang dan belum memenuhi syarat.
Belum keluarnya SK juga disebabkan sejumlah permasalahan. Diantaranya, guru kelas tidak mengajar di kelas, guru tidak aktif, riwayat tidak diketahui, dan belum memiliki rekening. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, M Ikhsan mengatakan bahwa semua guru bisa mengakses perkembangan status SK-nya melalui website yaitu melalui info GTK Kemdikbud yang beralamat di info.gtk.kemdikbud.go.id. Ikhsan juga menambahkan, sedangkan untuk mendapatkan TPP di antaranya memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments