Siap-siap Penerimaan CPNS 2019 dan Pendaftaran PPPK Tahap 2


Salam pendidikan, pemilu 2019 telah selesai dan menunggu hasil pengumuman siapa yang akan menjadi presiden 2019 oleh KPU.  Berita baik bahwa di tahun ini akan dibuka kembali penerimaan CPNS dan pendaftaran PPPK Tahap 2.

Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka rektrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II atau P3K/PPPK Tahap II dalam waktu dekat ini.
Untuk P3K/PPPK tahap II, seperti dilansir kominfo.go.id, akan mulai dibuka pada bulan April 2019 ini, tepatnya usai Pemilu 2019.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).






Belum lama ini, seperti dilansir TribunStyle.com, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan pengumuman resmi seleksi CPNS 2019 bakal dikeluarkan pada kuartal III 2019.


x
Baca juga : Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK Tahap 2 Tahun 2019

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin beberapa waktu lalu.

Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu, P3K/PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk :

1. guru
2. tenaga kesehatan
3. penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.
Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen P3K/PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi P3K/PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus P3K/PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K/PPPKmemiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, P3K/PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Menteri PANRB Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K/PPPK akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar

Selain itu, menurut Syafruddin, P3K/PPPK diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%,” pungkas Bima Haria.

CPNS 2019 rencananya dibuka Juni
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan dimana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019,” ujarnya.


Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/10/2018) lalu.

Penerimaan tersebut menargetkan 5 juta peserta.

Namun, yang terdaftar dan telah melengkapi dokumennya di situs sscn. bkn.go.id sebanyak 3.627.981 orang.
Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.751.661 orang.
Dengan demikian, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 355.733 orang.
Saat itu, angka tersebut masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang paling diincar peserta seleksi CPNS.
Terlihat dari angka pelamarnya mencapai 487.071 orang.
"Lima instansi yang paling banyak terima pelamar yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan."

Berikut instansi dan jumlah pelamar yang paling dinikmati peserta seleksi :

1. Kemenkumham : 487.071 pelamar
2. Kementerian Agama: 265.264 pelamar
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 62.593 pelamar
4. Kejaksaan Agung: 50.823 pelamar
5. Kementerian Perhubungan: 37.717 pelamar

Di samping itu, ada pula kementerian/lembaga yang jumlah pelamarnya paling sedikit, yaitu :
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 843 pelamar
2. Sekretariat Jenderal MPR: 771 pelamar
3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 697 pelamar
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan: 667 pelamar
5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: 657 pelamar

BKN juga memilah data instansi Pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah.

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Provinsi Jawa Timur: 63.186 pelamar
2. Provinsi Jawa Tengah: 56.213 pelamar
3. Provinsi DKI Jakarta: 33.773 pelamar
4. Provinsi jawa Barat: 29.709 pelamar
5. Provinsi DI Yogyakarta: 20.759 pelamar

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara: 3127 pelamar
2. Provinsi Sulawesi Utara: 2.916 pelamar
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 2.805 pelamar
4. Provinsi Maluku : 2.644 pelamar
5. Provinsi Sulawesi Tengah: 1.712 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Kota Bandung: 19.169 pelamar
2. Kabupaten Deli Serdang: 13.941 pelamar
3. Kota Palembang: 13.370 pelamar
4. Kabupaten Bandung: 12.853 pelamar
5. Kabupaten Cirebon: 12.519 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Kota Bukittinggi: 759 pelamar
2. Kota Padang Panjang: 701 pelamar
3. Kota Lubuk Linggau: 571 pelamar
4. Kabupaten Sigi: 482 pelamar
5. Kota Gunung Sitoli: 154 pelamar

Demikian informasi ini, jika bermanfaat mohon di bagikan. salam dan terima kasih, telah like fans page Blog Pendidikan. source : tribunnews.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments