Inilah Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Blogpendidikan.net - Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan di tahun 2020 seluruh kepala sekolah harsu memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), jika ditahun ini masih ada Kepala sekolah belum memiliki NUKS harus mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah.

Adapun akibat jika kepala sekolah tersebut tidak memiliki NUKS maka kepsek tersebut tidak dapat menandatangani ijazah, mencairkan Dana Bos dan Dana Alokasi Khusus.
Untuk guru-guru yang ingin mempersiapkan diri mengikuti diklat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah berikut syarat yang harus dipenuhi;
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B.
2. memiliki sertifikat pendidik.
3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c.
4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB.
5. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir.
6. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun.
7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah.
8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Untuk lebih jelasnya tentang Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 silahkan UNDUH pada link dibawah ini;
UNDUH

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments