Cara Mengajukan NUPTK Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Cara Mengajukan NUPTK Online Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Blogpendidikan.net
- Sebelum mengajukan permohonan penerbitan NUPTK terlebih dahulu pahami mekanisme progres penerbitan NUPTK bagi Guru PNS dan Non PNS.

NUPTK menjadi identitas resmi yang digunakan dalam berbagai program dan kegiatan terkait peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. 

Nomor unik ini terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, riwayat status kepegawaian berubah atau perubahan data lain.
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK; dan 
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Syarat Mengajukan NUPTK

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut, sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
  3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
  4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
  5. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  6. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh: 
  • Kepala Satuan Pendidikan
  • Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan
  • Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Cara Pengajuan NUPTK Online

Syarat-syarat yang telah disiapkan dalam format .pdf kemudian diserahkan kepada operator sekolah. Pihak operator sekolah memiliki peranan penting karena hanya mereka yang bisa mengajukan permohonan NUPTK. Setelah itu, permohonan dapat diajukan oleh operator dengan didampingi guru atau tenaga kependidikan yang terkait. 
Tahapan pengajuan permohonan NUPTK, yakni: 
  • Melakukan login ke situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Mengunggah syarat yang telah disiapkan sebelumnya
  • Setelah selesai, status pengajuan akan berubah menjadi Antrian
  • Jika semua berkas sesuai dengan persyaratan, maka status akan berubah menjadi Disetujui
  • Untuk mempercepat perubahan status menjadi Disetujui, guru atau tenaga kependidikan terkait, atau operator sekolah dapat mendatangi langsung Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan berkas secara manual
  • Setelah lulus proses verifikasi dan validasi, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSK) Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK yang diinformasikan melalui situs gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments