BlogPendidikan.net - Komponen tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100% atau satu kali gaji dalam THR tahun 2026 resmi diatur oleh pemerintah. Landasan pembayaran ini mengacu pada PMK Nomor 13 Tahun 2026 dan PP Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai status dan mekanisme pencairannya:
1. Status Pencairan Terkini
Bagi daerah yang sempat mengalami penundaan atau kurang bayar, proses pencairan komponen THR TPG 100% ini mulai diproses secara bertahap sejak September 2026. Hal ini dikarenakan penganggarannya harus menunggu evaluasi dan pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) 2026 di masing-masing pemerintah daerah.
2. Alur Pembayaran di Daerah
Pencairan tidak dilakukan secara serentak nasional, melainkan melewati beberapa tahapan administrasi daerah:
Tahap 1: Evaluasi dan pengesahan dokumen APBD-P 2026 oleh Kemendagri atau provinsi.
Tahap 2: Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), lalu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Tahap 3: Transfer dana dari bank penyalur langsung masuk ke rekening guru.
3. Ketentuan bagi Guru Daerah (APBD)
Berdasarkan pasal regulasi, besaran tambahan TPG bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Oleh karena itu, waktu pencairan maupun kepastian nominal penuhnya bisa bervariasi antar wilayah.
4. Hal yang Perlu Dipersiapkan Guru
Agar proses transfer berjalan lancar tanpa kendala administrasi, Anda diimbau untuk memastikan validitas data pada:
Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Portal Info GTK untuk memantau penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Status keaktifan rekening bank penerima.
Untuk membantu memberikan informasi yang lebih spesifik, silakan beri tahu saya:
Apakah Anda merupakan Guru ASN pusat (APBN) atau Guru ASN daerah (APBD)?
Di wilayah/kabupaten mana Anda bertugas saat ini?
PP Nomor 9 Tahun 2026.. DOWNLOAD
