Pergeseran dan Penambahan Hari Libur Serta Cuti Bersama Tahun 2020

Pergeseran dan Penambahan Hari Libur Serta Cuti Bersama Tahun 2020

Pemerintah menambahkan hari libur selama 4 hari di tahun 2020. Hal tersebut sebagai antisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah memandang perlu meninjau kembali Surat Keputusan Bersama Tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Berdasarkan arahan Presiden, disampaikan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah melakukan kajian yang menyatakan libur panjang dapat berpengaruh terhadap peningkatan PDB (Produk Domestik Bruto)," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020).   

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional di aspek pariwisata. Selain itu, libur ini bisa dimanfaatkan semua pihak untuk silaturahmi dan saling mengenal antarmasyarakat Indonesia.

Menurut Muhadjir, penambahan cuti bersama setelah hari raya dimaksudkan agar memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya. Semula, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. 

"Rapat merumuskan untuk menambah 4 hari libur yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari sebagaimana ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020," ujar Menko PMK. Tambahan 4 hari libur yang disepakati adalah pada tanggal 28 dan 29 Mei, tanggal 21 Agustus, dan tanggal 30 Oktober. Atas kondisi di atas, Pemerintah akan menciptakan demand agar stimulan dapat dimanfaatkan secara optimal. 

Penambahan cuti bersama merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah sendiri telah memberikan stimulan hingga Rp10 Triliun untuk mengantisipasi lesunya perekonomian. Pemerintah pun akan memberikan insentif penerbangan untuk 10 destinasi wisata yang akan diberlakukan pada Maret hingga Mei 2020 sebagai pendongkrang minat wisata masyarakat. 
Ke-10 titik tersebut yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuhan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan. source : www.ayobandung.com

Pergeseran dan Penambahan Hari Libur Serta Cuti Bersama Tahun 2020; UNDUH

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments