Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona Menjadi 91 Hari, Jangan Panik, Ini Penjelasannya

Perpanjang Keadaan Darurat Virus Corona Menjadi 91 Hari, Jangan Panik, Ini Penjelasannya
Foto Dokter dan Perawat Tertidur Leleh Rawat Pasien Virus Corona; https://m.tribunnews.com/
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya buka suara perihal alasan.
Staf Khusus Kepala BNPB Egy Massadiah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik mengenai perpanjangan status darurat virus corona ini. Pasalnya, perpanjangan status darurat ini dilakukan, agar pemerintah bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia dengan baik.

"Perpanjangan ini jangan dibuat panik, perpanjangan ini adalah sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk bisa melayani masyarakat," kata Egy.

Perpanjangan status darurat bencana covid-19 ini sebagai bentuk mitigasi kepada masyarakat yang sehat agar tidak terjangkit virus corona. Juga agar pemerintah, dalam hal ini BNPB bisa menyiapkan rumah sakit dan dana operasionalnya dalam membasmi virus corona ini
"Supaya yang sudah kena juga bisa menjalankan perawatan dengan baik dan yang tidak kena agar bisa terhindar. Kalau habis masanya, [otoritas] untuk mengajukan uang tidak bisa dilayani, makanya itu diperpanjang," jelas Egy.

"Tolong perpanjangan status darurat ini untuk memberikan keleluasaan pemerintah, agar pemerintah bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, beredar mengenai Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa status darurat bencana virus corona atau Covid-19 di Indonesia sejak 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Berikut keputusan lengkap surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB tersebut:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, hingga Rabu (18/3/2020), total pasien positif corona di Indonesia mencapai 227 kasus. Sedangkan korban meninggal sebanyak 19 kasus dan sembuh 11 kasus.
soure; https://www.cnbcindonesia.com/

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments