Dana BOS Bisa Digunakan Bayar Guru Honorer Melebihi 50 Persen, dan Sudah Tercatat di DAPODIK

Dana BOS Bisa Digunakan Bayar Guru Honorer Melebihi 50 Persen, dan Sudah Tercatan di DAPODIK

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 berlangsung.

Hal ini untuk menjamin agar guru honorer yang bekerja di masa pandemi tetap diberikan honor sesuai haknya.

Batasan persentase yang selama ini diatur (dalam aturan sebelumnya) dilepas semua. Kita serahkan ke kepala sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai keperluan sekolah, jelas Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad.

Hamid mengatakan, tercatat ada 2 persen sekolah yang menjalankan aktivitas belajarnya secara penuh di sekolah.

Selain itu, masih ada guru-guru yang melakukan pembelajaran di sekolah dengan sistem piket hingga melakukan kunjungan ke rumah murid-muridnya untuk mengatasi kendala komunikasi dalam proses pembelajaran.

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya.

Pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan yaitu tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Hamid pun menyayangkan bagi sekolah yang belum mendaftarkan seluruh tenaga pendidiknya dalam Dapodik padahal guru tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun.

Dapodik sudah ada dari tahun 2013. Sekolah wajib memasukkan semua data guru honorernya. Guru honor yang sudah lama mengajar di sekolah itu harus dimasukkan ke Dapodik," ujarnya

Data di Dapodik menjadi dasar untuk melakukan audit. Jika tidak ada datanya maka guru tersebut tidak berhak menerima honor dari dana BOS,” lanjutnya.

Kepala SMAN 8 Bandung Suryana mengapresiasi mengenai kebijakan ini. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud ini menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.

Ia mengatakan, pandemi virus corona sangat berpengaruh pada perekonomian orang tua padahal orang tua siswa masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan biaya pendidikan hingga bulan Juni 2020.

Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan,” kata suryana.

Dana BOS dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hamid mengatakan bahwa pencairan dana BOS sudah mencapai 99 persen, sisanya

sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

Sementara untuk BOP PAUD dan Kesetaraan karena tahapan penyalurannya dari Kemenkeu ke pemda kemudian ke satuan pendidikan, hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” katanya. Sumber; pikiran-rakyat.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments