Penting, Sekolah Dilarang Mengubah Data Rekening BOS

Penting, Sekolah Dilarang Mengubah Data Rekening BOS

Blogpendidikan.net - Penyaluran dana BOS Tahap 1 telah selesai disalurkan dan dinyatakan telah selesai proses penyaluran Dana BOS tahap 1, dalam waktu dekat pada bulan april penyaluran dana BOS tahap 2 akan segera di salurkan.

Berkaitan dengan penyaluran dana BOS Reguler Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2020, perlu disampaikan informasi sebagai berikut :

1. Penyaluran dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud.

2. Bagi sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

3. Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, diantaranya :
a. RETUR, ketika sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.

b. PENYALURAN DITUNDA, penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yg belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak bank melakukan konfirmasi  serta tidak ada kendala sistem/teknis.

4. Permasalahan Retur diantaranya : sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro), sekolah melakukan perubahan atas nama rekening, rekening sekolah tutup, dan kesalahan kode bank. Hal diatas terjadi setelah dilakukan proses matching.

5. Jika akan melakukan perubahan Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan setelah proses Penyaluran Tahap 2, dan disinkronisasi sebelum cut off tahap  3 dilakukan yaitu 31 Agustus 2020.

Demikian dan terimakasih, agar menjadi perhatian untuk kelancaran penyaluran BOS pada Tahap 2.

Daftar Sekolah Yang Belum Update Rekening BOS 2020; DISINI

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments