Permintaan PGRI Kepada Nadiem, Terkait Gaji Guru Honorer Melalui Dana BOS

Permintaan PGRI Kepada Nadiem, Terkair Gaji Guru Honorer Melalui Dana BOS

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan perhatian khusus kepada guru honorer

Terutama guru honorer yang belum memiliki SK kepala daerah maupun NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

"Kami mohon agar pemerintah bisa memberikan honor dari dana BOS bagi guru-guru honorer yang hanya punya SK kepala sekolah dan belum kantongi NUPTK," kata Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam siaran persnya, Rabu (8/4)

Dia menyebutkan, PGRI mendukung dan menyambut gembira kebijakan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer sampai maksimal 50 persen.

Namun, PGRI mengusulkan agar petunjuk teknis, khususnya dalam pensyaratan menerima honor harus memiliki NUPTK diperbaiki.

Persyaratan memiliki NUPTK bagi guru honorer yang menerima honor dana BOS sangat sulit dipenuhi.

Mengingat untuk mendapatkan NUPTK yang bersangkutan harus memiliki SK pengangkatan guru honorer dari kepala daerah. Sementara banyak kepala daerah tidak bersedia menerbitkan SK karena adanya PP Nomor 48 Tahun 2005.

"Dengan adanya aturan ini banyak guru honorer yang selama ini menerima honor dari dana BOS terancam tidak menerima lagi. Kami mengusulkan guru honorer yang belum memiliki SK kepala daerah maupun yang belum memiliki NUPTK dapat diberikan honor dari dana BOS, melalui pengakuan SK kepala sekolah sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua guru honorer yang telah lama mengabdi dan betul-betul dibutuhkan oleh sekolah," papar Unifah.

Selain itu PGRI juga mengusulkan untuk memberikan perhatian khusus kepada guru-guru di daerah 3T (terpencil, terluar, terisolir) melalui insentif khusus baik melalui APBN maupun APBD.

Artikel ini telah tayang di jpnn.com
Source; https://www.jpnn.com/news/terkait-guru-honorer-ini-permintaan-pgri-ke-mas-nadiem-makarim?page=2

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments