Disdikbud Mulai Melakukan Proses Pencairan Tunjangan Khusus Guru dan TPG

Disdikbud Mulai Melakukan Proses Pencairan Tunjangan Khusus Guru dan TPG

Berbagai tunjangan bagi guru mulai dicairkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi. Mulai tunjangan profesi guru yang sudah diproses hingga tunjangan khusus bagi guru terpencil.

Kepala Disdikbud Melawi, Joko Wahyono ditemui Selasa (19/5) menuturkan untuk tunjangan profesi guru atau sertifikasi sudah tak ada persoalan dalam pencairannya. Ada 781 guru yang menerima tunjangan profesi ini sesuai dengan SK Kemendikbud.

”Pencairan sudah dilakukan pada 15 Mei 2020 ke rekening guru penerima tunjangan dengan total anggaran kurang lebih Rp 8 miliar. Ini tunjangan profesi guru untuk periode Januari – Maret. Pencairannya memang per triwulan,” ujarnya.


Sedangkan, lanjut Joko, untuk tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru-guru yang mengajar di desa sangat tertinggal, sudah diterbitkan SK Mendikbud untuk 564 orang guru SD dan SMP. Dan diperkirakan pada 20 Mei akan ditransfer ke rekening guru penerima.

“Untuk periode Januari-Maret 2020 dicairkan total Rp 5,7 miliar. Setiap guru menerima sebesar satu bulan gaji pokok dipotong pajak,” jelasnya


Tunjangan khusus, terang Joko memang mengalami penurunan besar dibandingkan dengan 2019. Dimana pada 2019 jumlah tunjangan khusus yang disalurkan sebesar Rp 41 miliar. Di awal 2020, tunjangan khusus dianggarkan sebesar Rp 27 miliar.

“Namun setelah ada penyesuaian karena Covid-19 berkurang lagi tinggal Rp 22 miliar. Yang mengurangi langsung dari Kemendikbud dan Kemenkeu,” katanya.

Dipaparkan Joko, penurunan alokasi tunjangan khusus karena perubahan dasar dari SK Kemendesa nomor 52 tahun 2018 tentang status desa. Dimana jumlah desa di Melawi yang masuk kategori sangat tertinggal terus berkurang.

“Guru-guru diluar desa sangat tertinggal tidak lagi dapat. Kami juga melihat kriteria berdasarkan akses ke sekolah. Karena ada sekolah dalam kota masuk desa sangat tertinggal. Seperti Kelakik. 

Itu menjadi pertimbangan sehingga tak lagi menjadi penerima tunjangan khusus. Termasuk Desa Menunuk, dan desa dalam kota Ella Hilir. Tak lagi menerima tunjangan khusus agar dana yang tersedia mencukupi,” katanya. (Sumber; melawinews.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments