MENDIKBUD: Pembelajaran Online Terkendala, Guru Tidak Perlu Menyelesaikan Semua Pembelajaran di Kurikulum

MENDIKBUD: Pembelajaran Online Terkendala, Guru Tidak Perlu Menyelesaikan Semua Pembelajaran di Kurikulum

Di tengah pandemi virus corona atau covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi permasalahan di semua bidang, termasuk bidang pendidikan.

Dalam bidang pendidikan, pembelajaran sudah dilakukan secara online untuk menghindari covid-19 semakin meluas.

Tetapi, proses pembelajaran tidak langsung berjalan lancar, ada kendala yang terjadi antara siswa atau guru.

Berbagai penyesuaian pembelajaran yang tidak membebani guru dan siswa telah disesuaikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, sarat nilai-nilai penguatan karakter seiring perkembangan status kedaruratan covid-19, sebagaimana dikutip dari Sekertariat Kabinet.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum. Yang paling penting adalah siswa masih terlibat dalam pembelajaran yang relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, dan empati,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada acara media briefing Adaptasi Sistem Pendidikan selama Covid-19, hasil kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kemendikbud, dan Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19, di Istana Kepresidenan, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 14 Mei 2020.

Tidak sampai di situ saja, serangkaian kebijakan lain pun dikeluarkan menyikapi perkembangan penyebaran covid-19, seperti pembatalan ujian nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh, dan pendekatan online untuk proses pendaftaran siswa sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Selain itu, terdapat kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional sekolah (BOS) dan BOP yang fleksibel untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama pandemi.

Hal tersebut merujuk pada dua peraturan terbaru yaitu:

(1). Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

(2). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Adapun bentuk relokasi sumber daya yang sudah dilakukan Kemendikbud yaitu:

(1). Program sukarelawan mahasiswa kedokteran dan kesehatan yang telah terkumpul lebih dari 15.000 orang di seluruh Indonesia.

(2). Mengaktifkan fasilitas medis universitas di seluruh Indonesia sebagai Covid-19 Test Center. Saat ini terdapat 18 laboratorium dan 13 rumah sakit untuk perawatan pasien.

(3). Mengalokasikan asrama pusat pelatihan kementerian untuk karantina yaitu di LPMP dan P4TK di seluruh Indonesia.

(4). Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405 miliar.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments