Jenjang SD Baru Boleh Buka Sekolah Pada Bulan September

Jenjang SD Baru Boleh Buka Sekolah Pada Bulan September

BlogPendidikan.net
- Syarat pembukaan sekolah di zona hijau diterapkan secara bertahap.Hanya sekolah di jenjang pendidikan SMP sederajat dan SMA/MA/SMK di zona hijau yang boleh dibuka untuk tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021 Juli mendatang.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) sederajat yang berada di zona hijau baru bisa dibuka untuk tatap muka pada September 2020. "Pembukaan SD harus menunggu dua bulan lagi (setelah Juli). Itu pun dengan catatan selama dua bulan tersebut zonanya masih hijau, baru SD, Pendidikan kesetaraan, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) dapat dibuka tatap muka," tegas Nadiem, dalam Konferensi Video, Senin, 15 Juni 2020.

Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di zona hijau mendapat giliran dibuka untuk pembelajaran tatap muka paling akhir, yakni di bulan kelima (November) setelah tahun ajaran baru dimulai dengan catatan yang sama, yakni di zona tersebut masih hijau.

"Kami telah mendapat berbagai masukan dan input dari stakeholder, menurut Kami ini cara paling perlahan dan tepat memastikan anak-anak Kami aman. Bagi mereka (siswa PAUD dan SD) lebih sulit melakukan social distancing,"terang Nadiem.

Nadiem juga menegaskan, jika zona hijau berubah menjadi zona kuning, itu artinya semua proses akan dimulai dari nol. "Semua harus mulai lagi belajar dari rumah," tegas Nadiem.

Sedangkan untuk sekolah berasrama selama dua bulanmasa transisi masih dilarang untuk membuka sekolah untuk tatap muka. "Akan ada check listuntuk setiap unit sekolah untuk memulai tatap muka. Seperti kebersihan sarana sanitasi, toilet, dan hand sanitizer. Kemudian ada akses ke layanan kesehatan, wajib memakai master dan thermo gun untuk mengecek suhu dan siswa yang masuk ke sekolah," sebut Nadiem.

Protokol kesehatan jika ada peserta didik yang sedang sakit atau keluarganya sakit juga anak akan tidak diperkenankan masuk. Guru juga tidak boleh diperkenankan masuk jika punya penyakit seperti diabetes atau hipertensi.

Selain itu, sebelum membuka sekolah di zona hijauharus ada kesepakatan dengan komite pendidikan yang dilakukan dengan cara musyawarah. "Banyak sekali check list-nya untuk memulai tatap muka. Ini sesuai dengan protokol tatap muka dari Kemenkes," jelas Nadiem.

Nadiem juga menegaskan, jika kabupaten/kota di zona hijau akan membuka sekolah maka tidak dapat normal dulu selama dua bulan pertama di tahun ajaran baru 2020/2021. Kondisi kelas di dua bulan pertama maksimal diisi 18 peserta didik setiap kelas.

"Jadi kapasitasnya setengah atau 50 persen dari kapasitas normal. Harus melakukan proses shifting. Jaga jarak minilai 1,5 meter untuk semua jenjang. Di SLB maksimal lima peserta didik dalam satu kelas. PAUD juga maksimal lima peserta didik per kelas. Jadwal pembelajarannya ditentukan masing-masing satuan pendidikan," terangnya.

Setelah satu bulan kabupaten/kota tersebut masih zona hijau maka baru diperbolehkan menerapkan kenormalan baru atau new normal. "Dengan kata lain lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah," tegasnya.

Pada saat masa transisi itu juga, tidak diperbolehkan ada aktivitas antarkelas di semua sekolah yang dibuka di zona hijau "Masuk kelas langsung pulang selama dua bulan pertama. Olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak diperbolehkan selama masa transisi," bebernya.

Sebelumnya, Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Seluruh sekolah yang berada di zona kuning, oranye, hingga merah tidak diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2020/2021. Kebijakan ini berlaku di seluruh jenjang, mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments