Kemenkeu Telah Mencairkan 30 Persen Tunjangan Guru

Kemenkeu Telah Mencairkan 30 Persen Tunjangan Guru

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencairkan 30 persen pagu tunjangan guru hingga 15 Juni 2020. Anggaran tersebut dipastikan sudah diterima oleh para guru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah memperhitungkan alokasi gaji PNS Daerah (PNSD) termasuk gaji guru PNSD dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu menjadi bagian dalam perhitungan Alokasi Dasar (AD).

"Sebagaimana kita ketahui bahwa DAU dialokasikan berdasarkan formula Alokasi Dasar (AD) ditambah Celah Ciskal (CF)," ujar Menteri Sri Mulyani dalam penjelasan tanggapan fraksi di DPR, Jakarta, Kamis (18/6).

Dalam formula perhitungan DAU tersebut, gaji PNSD termasuk guru PNSD di dalamnya diperhitungkan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan penggajian pegawai negeri sipil.

"Selama ini, penetapan alokasi tunjangan guru telah memperhitungkan kebutuhan sesuai dengan sasaran atau jumlah guru penerima tunjangan berdasarkan data Dapodik yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Sri Mulyani.

Rasionalisasi Tunjangan Dipastikan Tak Rugikan Guru

Terkait dengan rasionalisasi atau penyesuaian alokasi tunjangan guru pada Perpres 54/2020, penyesuaian alokasi tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan mempertahankan agar para guru tetap menerima tunjangan sesuai haknya.

"Langkah yang dilakukan dalam rangka penyesuaian alokasi tersebut dilakukan dengan cara memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah, sisa tahun anggaran 2019. Sisa dana masing-masing tunjangan dersebut diperoleh berdasarkan laporan realisasi penggunaan anggaran yang disampaikan oleh daerah," jelasnya.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa penyesuaian alokasi itu telah mempertimbangkan sasaran atau jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam Dapodik di Kemendikbud guna memastikan para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan," tandasnya.

Artikel ini telah taynag di merdeka.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments