Intip Besaran dan Rincian Gaji Terbaru Pensiun PNS Golongan I Sampai IV

Intip Besaran dan Rincian Gaji Terbaru Pensiun PNS Golongan I Sampai IV

BlogPendidikan.net
- Pegawai negeri sipil (PNS) tetap mendapatkan gaji setelah pensiun. Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini. Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua. 

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. 
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600. 
2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200. 
3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000. 
4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500. 

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas
 
Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:
 
1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800. 
2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500. 
3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300. 
4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal:
 
1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960. 
2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300. 
3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660. 
4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

(Kompas.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments