Tahun Ajaran Baru, Siswa Baru Tetap Masuk Sekolah Selama Tiga Hari

Tahun Ajaran Baru, Siswa Baru Tetap Masuk Sekolah Selama Tiga Hari

BlogPendidikan.net
- Memasuki tahun ajaran baru sejumlah siswa baru yang akan memasuki sekolah, harus terus mematuhi protokol kesehatan. Dimana selama 3 hari masuk sekolah siswa bakal melakukan perkenalan dan adaptasi sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Disdikbud) Muba, H Musni Wijaya, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) dan Menteri Kesehatan (Menkes) masuk siswa tahun ajaran baru pada 13 Juli nanti. Namun, berdasarkan SKB dua menteri sampai akhir tahun ini tetap melakukan belajar di rumah.

“Tanggal 13,14, dan 15 Juli kita usahakan tetap masuk terlebih dahulu untuk siswa baru. Tujuannya untuk perkenalan terhadap sekolah dan sosialiasi terhadap peserta didik, sehingga siswa baru mengenal lingkungan sekolah,”kata Musni, Rabu (8/7/20).

Lanjutnya, pada 3 hari masuk sekolah maksimal dilakukan 3 jam belajar di sekolah, kalaupun jika menambah waktu itu melihat kondisi. Masuknya siswa baru tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Setelah tanggal 15 murid kembali di wajibkan belajar di rumah, namun guru-guru tetap masuk. Senin sampai Rabu guru menyiapkan materi, lalu Kamis-Jumat guru ke lapangan dan membuat kelompok untuk para peserta didik,”ungkapnya.

Selama pembelajaran di kelompok, waktu belajar nanti ditentukan oleh guru dan melihat kondisi yang ada di lapangan nantinya. Pihaknya, akan melakukan monitoring yang dilakukan oleh tim pemantau dan korwil, serta dari Dinas.

“Kita akan pantau dari sana kita bisa melihat kinerja guru-guru. Sedangkan untuk pengumuman masuk sekolah baru dilakukan semi online dan ada juga offline, melihat efesiensi pada saat pandemi covid-19 ini,”tambahnya.

Pihaknya juba menghimbau Kepala Sekolah juga harus memastikan para guru memberikan layanan belajar mandiri di rumah. 

“Kita juga menghimbau orang tua/wali memastikan putra/putrinya untuk tidak melakukan kegiatan diluar rumah seperti di pusat olahraga, tempat rekreasi, warung internet, pusat perbelanjaan, pusat permainan, atau tempat berkumpul lainnya,”jelasnya.

Artikel ini telah tayang di koranindonesia.id

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments