Ternyata Merek MERDEKA BELAJAR Program Ungulan Kemendikbud Telah Dipatenkan PT Sekolah Cikal, DPR Segera Panggil MENDIKBUD

Ternyata Merek MERDEKA BELAJAR Program Ungulan Kemendikbud Telah Dipatenkan PT Sekolah Cikal, DPR Segera Panggil MENDIKBUD
Mendikbud saat peluncuran merdeka belajar

BlogPendidikan.net
- Merdeka Belajar yang Jadi Program Unggulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim ternyata telah dipatenkan oleh sebuah lembaga pendidikan swasta. Karena itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda segera memanggil Nadiem dan pendiri sekolah Cikal Najelaa Shihab terkait paten Merdeka Belajar.

“Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan,” ujar Syaiful Huda di Jakarta, Ahad (12/7).

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

Dalam laman PDKI itu dijelaskan Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain.

Huda menjelaskan, label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan baik untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi.

“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di tingkat perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” katanya.

Huda menjelaskan agak aneh jika saat ini Merdeka Belajar menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang pendidikan. Menurut dia, kondisi itu bisa berdampak hukum jika pemilik paten Merdeka Belajar di kemudian hari menuntut royalti atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kita tidak tahu apa yang terjadi di masa depan. Bisa jadi karena perubahan pemilik perusahaan atau perubahan kebijakan perusahaan kemudian ada tuntutan kompensasi atas penggunaan istilah Merdeka Belajar oleh Kemendikbud,” kata dia lagi.

Huda menilai ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan polemik paten Merdeka Belajar.

Pertama, Kemendikbud dan pemilik paten Merdeka Belajar membuat kesepakatan hitam di atas putih jika penggunaan merk tersebut oleh Kemendikbud tidak akan menimbulkan permasalahan hukum.

Langkah kompromi tersebut untuk menjamin jika penggunaan merk dagang swasta oleh instansi pemerintah tidak akan merugikan keuangan negara.

Kedua, pemilik paten mencabut klaim hak kekayaan intelektual atas label Merdeka Belajar. Dengan demikian paten itu bisa digunakan secara leluasa oleh umum termasuk oleh Kemendikbud.

Ketiga, Mendikbud Nadiem Makarim mencari alternatif lain untuk label program unggulan Kemendikbud.

“Kita ketahui bersama sebenarnya Merdeka Belajar adalah konsep pendidikan yang dulu disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara. Kalau saat ini dipatenkan oleh pihak-pihak tertentu ya lebih baik Mas Menteri cari merk lain untuk label kebijakannya,” kata Huda.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments