Dirjen GTK: Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Kuota Internet, Dengan Syarat Terdaftar di Dapodik

Dirjen GTK: Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Kuota Internet, Dengan Syarat Trdaftar di Dapodik

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan subsidi kuota internet atau bantuan pulsa dapat dirasakan secara menyeluruh. Termasuk bagi guru yang masih berstatus honorer.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril bahkan menyebut, guru honorer hanya diberikan satu syarat untuk mendapatkan subsidi kuota. Yakni terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Terkait dengan kuota, apakah kuota ini seperti apa, dan apakah guru honorer gitu dapat? jawabannya iya. Asal guru terdaftar di Dapodik baik itu guru PNS ataupun guru nonPNS,” kata Iwan dalam FGD dengan Media yang digelar secara virtual, Senin, 7 September 2020.


Iwan menjelaskan, saat ini Kemendikbud sedang memproses data guru yang akan mendapatkan bantuan kuota. Ia berharap agar data guru tersebut benar-benar valid sebelum diberikan.

“Untuk proses yang terjadi saat ini, tapi yang bisa Saya sampaikan adalah kita sedang cek dan recheck datanya supaya kembali lagi ini betul-betul valid dan mencapai sasaran,” ujar Iwan.

Lebih lanjut Iwan menegaskan, komitmen Kemendikbud dalam memberikan kuota internet. Menurutnya, perlu ketelitian terkait penginputan data sebelum kuota disalurkan kepada guru.

“Karena kita juga diingatkan untuk bisa berhati-hati, sebab potensi nanti ini bermasalah dengan data ya, terutama data itu ada dan ini kita harus pastikan bahwa ini tidak menjadi masalah nanti di kemudian hari,” tutur Iwan.

Kemendikbud menggelontorkan dana sebesar Rp 7,2 Trilun untuk bantuan kuota Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bantuan pulsa ini bakal diberikan kepada pelajar, guru dan dosen mulai September selama empat bulan ke depan.


"Sebesar Rp7,2 triliun kami kerahkan untuk pulsa atau kuota bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen," kata Mendikbud, Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI secara virtual, Kamis 27 Agustus 2020.

Rincian bantuan pulsa dalam bentuk kuota ini diperuntukkan bagi siswa yakni sebesar 35 gigabyte per bulan, lalu guru 42 gigabyte per bulan. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen diberikan masing-masing 50 gigabyte per bulan. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments