Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini

BlogPendidikan.net
- Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Sudah Bisa Diakses, Jika Namamu Belum Tercantum Sebagai Penerima Lakukan Cara Ini.

Laman info GTK terkait Subisidi Bantuan Upah Guru Honor, akhirnya sudah bisa diakses per hari ini pada, Sabtu 21 November. Sebelumnya, situs untuk memeriksa nama penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id tidak bisa diakses atau error. Hal itu terjadi sejak Kemendikbud mengumumkan pencairan BLT guru honorer atau BSU Kemendikbud.

Tentu saja hal ini menghambat proses penerimaan BSU bagi calon penerima BSU. Kendati begitu, kini laman GTK sudah bisa diakses kembali. Silahkan cek apakah anda termasuk penerima BSU atau bukan. Segera cek ulang syarat dan alur atau mekanisme untuk mendapat bantuan subsidi upah tersebut.

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
3. Memiliki Penghasilan di bawah Rp.5.000.000; ( Lima Juta Rupiah ) Per Bulan
4. Tidak Menerima bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak Menerima Kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020


Sementara mekanisme atau cara untuk mendapat bantuan BSU Kemendikbud yakni sebagai berikut :

1. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemendikbud.go.id) untuk mengecek informasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan, serta cek informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi bank penyalur
2. JIka anda dinyatakan sebagai penerima BSU di laman GTK tersebut, download resume informasi tersebut dengan cara save as PDF, lalu print.
3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU seperti berikut :
-. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
-  Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) jika ada
-  Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat di unduh dari info GTK
-  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) yang dapat di unduh dari info GTK, diberi materai dan ditandatangani.
4. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSUPTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas Bank penyalur untuk diperiksa.

Adapun bank penyalur yang dimaksud yakni di antaranya BNI, BRI. Bank Mandiri, dan BTN. Bagi PTK penerima BSU diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

PTK akan mendapat informasi jika BLT sudah cair ke rekening melalui laman Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan perguruan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementrian menyediakan Unit pelayanan terpadu di gedung C lantai 1 Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud Yang Dapat Diakses Untuk Pelaporan Kendala Data Kemendikbud Sehubungan Pencairan BSU :

* Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125
* HP (SMS) : 0811976929
* Pusat Panggilan: 177
* Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
* Portal: kemdikbud.lapor.go.id
* Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/pelangan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri.

Artikel ini juga telah tayang di jurnalgarut.pikiran-rakyat.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments