Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 Tetunda 1 Bulan Yang Dibayarkan 2 Bulan Saja

Tunjangan Sertifikasi Guru Tetunda 1 Bulan Yang Dibayarkan 2 Bulan Saja

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 Tetunda 1 Bulan Yang Dibayarkan 2 Bulan Saja.

Tunjangan sertifikasi triwulan (TW) IV untuk 1.126 guru di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma terpaksa ditunda satu bulan pembayarannya. Ini lantaran transfer anggaran untuk pembayaran sertifikasi ini hanya ditransfer untuk pembayaran dua bulan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kadispendik Seluma, Emzaili Mpd mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran tunjangan sertifikasi 1.126 guru ini sebesar Rp 13 miliar. Namun oleh Kemenkeu hanya ditransfer sebesar Rp 10,2 miliar, sementara kebutuhan anggaran untuk pembayaran sertifikasi ini sebesar Rp 13 miliar. 

Sehingga sesuai anggaran yang ditransfer tersebut hanya mencukupi untuk pembayaran dua bulan tunjangan sertifikasi ini. 

”Jadi mohon dimengerti, bukannya kami menunda. Anggaran yang ditransfer memang tidak mencukupi, sehingga pembayaran sertifkasi TW IV ini hanya cukup untuk dua bulan saja. Sementara sisanya akan dibayarkan di tahun 2021,” terang Emzaili. 

Sehingga sesuai anggaran tersebut Dispendik Seluma akan langsung memproses pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut kepada 1.126 guru penerima tunjangan sertifikasi tersebut. Dengan tertundanya satu bulan pembayaran tunjangan sertifikasi TW IV ini diharapkan dapat diterima dan dimaklumi oleh guru penerima tunjangan sertifikasi ini. 

Sisa satu bulan yang tertunda tetap akan dibayarkan di tahun 2021. ”Ini terhutang, bukan tidak dibayarkan. 

Jadi jangan simpang siur nanti informasinya, Kemenkeu mengakui kalau ini terhutang dan akan dilunasi di tahun 2021 sesuai dengan besaran terhutang tersebut,” ujarnya. Ditambahkan, tertundanya satu bulan pembayaran sertifikasi TW IV ini tidak mengurangi kinerja guru penerima sertifikasi ini. Semua harus tetap fokus dan maksimal melaksanakan Tupoksinya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai bidang dan tugasnya. 

”Mohon kepada para kepala sekolah untuk dapat menyampaikan ini kepada guru penerima tunjangan sertifikasi ini. Tetap bekerja maksimal sesuai dengan bidang tugas yang telah diamanahkan,” pungkasnya.

Artikel ini juga telah tayang di bengkuluekspress.com 

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments