Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

Sebelum Vaksinasi Guru dan Tenaga Pendidikan, Perlu Memperhatikan 4 Syarat Ini

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi Tahap II bagi para pendidik dan tenaga pendidik diharapkan tuntas agar Juli 2021, pembelajaran tatap muka bisa berlangsung. Namun, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemkes) memperjelas tahapan vaksinasi Covid-19 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). 

Sebab, para guru yang berada di luar ibu kota Indonesia sudah tidak sabar untuk menerima vaksinasi sehingga terus mempertanyakan jatah vaksin dari pemerintah. 

“Banyak yang bertanya ke saya, kalau kami (guru-guru) di daerah, bagaimana caranya, tahapnya, karena itu berbasis pendataan jadi prosedur yang jelas sangat dinantikan. Jangan sampai guru berebutan karena takut tidak dapat, karena tidak diedukasi,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari diskusi Vaksinasi Tahap II: Prioritaskan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan di laman Youtube Kemkominfo TV. 

Dirinya memahami bahwa vaksinasi PTK akan dilakukan secara bertahap. Sehingga situasi ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada para guru. Unifah mengaku mendapatkan informasi bahwa vaksinasi kedua untuk PTK akan digelar di Kepulauan Seribu. Terkait hal itu, memunculkan keresahan di kalangan para guru di Provinsi DKI Jakarta. 

“Mereka katakan, 'Bu, kalau di Pulau Seribu, kami tidak ikut. Ngeri bagaimana ke sananya.' Mudah-mudahan nanti dicari tempatnya karena PGRI tadinya menyediakan tempat untuk vaksinasi,” kata Unifah. Ia mengatakan, saat vaksinasi berlangsung di SMAN 70 Jakarta beberapa waktu lalu antusiasme guru juga tinggi. 

"Bahkan ada para guru yang antre menjadi pemain cadangan. Maksudnya, jika ada guru dalam daftar vaksinasi tidak bisa divaksin, merek langsung berusaha menggantikan," kata dia. Alasannya, para guru yang tidak hadir karena memiliki komorbid dan tidak memenuhi persyaratan. 

Untuk syarat vaksinasi bagu Guru dan Tenaga Kependidika , Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan sebagai berikut: 

1. Minimum berusia 18 tahun. 
2.Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg. 
3. Jika penyintas Covid-19, kalau lebih dari 3 bulan dapat divaksinasi. 
4. Mereka yang mempunyai penyakit komorbid, seperti hipertensi, asma atau gula darah harus dalam kondisi terkontrol dengan baik dan bisa ikut program vaksinasi. 

“Punya riwayat penyakit jantung, operasi jantung atau ginjal atau para penyintas atau penyandang kanker selama dokter menyatakan aman itu kita berikan vaksinasi,” jelas dia. 

Sementara, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Yaswardi mengatakan, vaksinasi bakal diprioritaskan pada guru PAUD dan SD, serta yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Lalu bertahap, ke guru SMP, SMA, SMK dan sederajat Menurutnya, data penerima vaksinasi di lingkungan pendidikan mengacu pada Data Pokok Pendidikan milik pemerintah pusat dan data milik Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Vaksinasi bakal dilakukan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan, termasuk yang berstatus honorer. 

"Pada saatnya vaksin itu tersedia, kita prioritaskan pada guru-guru yang akan melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka," kata dia. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemda, jika tidak terdaftar perlu membawa surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan dan membawa ke lokasi vaksinasi,” ujar Yaswardi.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments