ZMedia

Cara Unggah Serifikat Pendidik di My ASN Melalui Riwayat Sertifikasi

Cara Unggah Serifikat Pendidik di My ASN Melalui Riwayat Sertifikasi

BlogPendidikan.net
- Riwayat Sertifikasi di aplikasi MyASN BKN adalah menu layanan bagi Pegawai  Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) untuk melakukan pemutakhiran data sertifikat keahlian atau profesi secara mandiri. 

Fitur ini berfungsi untuk mendokumentasikan bukti kompetensi formal yang telah diraih guna mendukung pengembangan karier dan penilaian Indeks Profesionalitas (IP) ASN. 

Fungsi Utama Riwayat Sertifikasi
  • Transparansi & Akurasi Data: Memungkinkan ASN memantau dan memperbarui informasi kepegawaian terkini tanpa harus melalui unit kerja pusat secara manual.
  • Pengembangan Karier: Sertifikat yang diunggah menjadi pertimbangan dalam pengembangan talenta, promosi, dan mutasi.
  • Validasi Profesi: Khusus bagi guru, menu ini digunakan untuk mencatatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) guna pengakuan tenaga profesional dan pencantuman gelar profesi. 
Jenis Data yang Diinput

Saat mengisi riwayat ini, Anda diminta untuk melengkapi informasi berikut sesuai dokumen asli: 
  • Jenis Sertifikasi: Pilihan kategori sertifikat (misal: Sertifikasi Pendidik, Sertifikasi Kompetensi Teknis, dll).
  • Nomor Sertifikat/Nomor Registrasi: Identitas unik yang tertera pada sertifikat.
  • Institusi Penyelenggara: Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi.
  • Tanggal Terbit & Masa Berlaku: Informasi durasi atau validitas sertifikasi. 
Cara Melakukan Pembaruan (Update)

Pembaruan data dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

Masuk ke ASN Digital lalu ke menu My ASN. Pada halaman dhasboard klik menu update data, lalu pilih dan klik menu riwayat sertifikasi.

Cara Pengisian form riwayat sertifikasi dan unggah Sertifikat Pendidik di My ASN melalui menu Riwayat Sertifikasi:
  1. Jenis sertifikasi pilih sertifikasi.
  2. Kualifilasi sertifikasi isikan dengan pendidikan.
  3. Nomor sertifikasi, isikan dengan nomor sertifikat pendidik
  4. Nama sertifikasi isikan dengan sertifikat pendidik.
  5. Tanggal sertifikat, isikan tanggal dikeluarkannya sertifikat pendidik
  6. Masa berlaku mulai, isikan dengan tanggal diterbitkannya sertifikat
  7. Masa berlaku selesai, isikan dengan tanggal akhir masa kerja atau pensiun, tanggal pensiun bisa di cek di info gtk
  8. Letak gelar, jika pada angkata terdahulu melalui proses plpg tidak perlu mengisi letak gelar, namu jika melalui ppg dan memperoleh gelar Gr wajib mencantumkan gelar pada gelar belakang.
  9. Lembaga sertifikasi, pilih kementerian pendidikan dasar dan menegah.
  10. Lalu klik selanjutnya.
  11. Unggah sertifikat pendidik, lalu klik selanjutnya
  12. Langkah terakhir kirim.
Video tutorial: Cara Unggah Serifikat Pendidik di My ASN Melalui Riwayat Sertifikasi.