Uji Publik Tentang Rencana Pakaian Seragam Sekolah, Apakah Ada Perubahan?

Uji Publik Tentang Rencana Pakaian Seragam Sekolah, Apakah Ada Perubahan?

BlogPendidikan.net
- Kemendikbud Ristek baru-baru ini telah melaksanakan uji publik revisi tentang pakaian seragam sekolah yang tertuang dalam (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, pada Kamis, (24/6).

Seperti dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, Inspektur Jenderal Chatarina Muliana dalam sambutannya menyampaikan bahwa uji publik yang diadakan kali ini merupakan lanjutan dari pertemuan yang sudah diadakan sebelumnya. 

Ia juga menyampaikan beberapa tujuan diadakannya uji publik tersebut, yaitu untuk memastikan tidak adanya multitafsir pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014, untuk memastikan kembali perlindungan bagi seluruh siswa/siswi dalam mengenakan seragam sekolah terutama perlindungan untuk menjalankan keyakinan agama mereka tanpa adanya paksaan, serta memperkuat kembali peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara untuk menjalankan praktik agamanya.


Lalu disampaikan juga ada 4 tujuan dari pelaksanaan uji publik tentang pakaian seragam sekolah jenjang SD dan Menengah apa saja tujuan tersebut :

1) menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan.

2) meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua/wali peserta didik.

3) meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. 

4) menjadi acuan bagi sekolah untuk menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur mengenai pakaian seragam sekolah.

Selanjutnya pada pembahasan inti dari hasil uji publik tersebut ada beberapa rencana yang akan digagas pada revisi Permendikbudristek tentang pakaian seragam sekolah. Akan ada tiga jenis pakaian sekolah yaitu :

1. Pakaian seragam sekolah nasional (umum) atau pakaian seragam keagamaan yang akan dipakai khusus pada hari Senin, Selasa, dan hari-hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Pakaian seragam sekolah nasional (umum) ini selanjutnya akan diatur oleh Kemendikbudristek, sedangkan untuk pakaian seragam keagamaan akan merujuk kepada model pakaian seragam yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

2. Pakaian seragam kepramukaan yang akan mengacu pada aturan pakaian seragam dari kwartir nasional gerakan pramuka.

3. Pakaian seragam khusus berupa batik atau seragam khas sekolah seperti baju tenun. Seragam ini bersifat pilihan, dan pengadaannya serta waktu pengenaannya ditetapkan oleh sekolah dengan catatan bukan di hari Senin, Selasa, dan hari pelaksanaan upacara bendera. Namun, pada hari tertentu, pemerintah daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur pengenaan pakaian khusus semisal pakaian adat atau pakaian khas sekolah di sekolah kewenangannya.


Ada bebrapa catatan khusus untuk pakaian seragam nasional/keagamaan yang akan dikenakan oleh peserta didik, yaitu orangtua/wali peserta didik bisa menentukan pilihan berdasarkan kemampuan ekonomi, keyakinan agama, dan tanpa paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun karena pengadaan seragam tersebut diusahakan sendiri oleh orangtua/wali murid dan bukan dari sekolah. Pihak sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang mengenakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan pilihan orangtua/walinya serta tidak diperkenankan untuk mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ataupun kenaikan kelas.

Dan ada catatan tambahan mengenai aturan pengenaan seragam dimana murid diberikan kebebasan untuk memilih seragam yang akan mereka kenakan di hari selain hari Senin, Selasa, atau hari pelaksanaan upacara bendera sesuai dengan persetujuan orangtua/walinya, sehingga memungkinkan bagi murid sekolah dasar untuk memakai pakaian seragam sekolah nasional mereka dari hari Senin hingga Jum’at.


Bagaimana Model Pakaian Sragam Sekolah

Model pakaian seragam sekolah nasional (umum) yang mengacu pada aturan Kemendikbudristek juga dijelaskan di dalam rancangan Permendikbud, dari pakaian seragam sekolah nasional jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Pada jenjang SD/LB, para siswa akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan ke dalam celana pendek yang panjangnya 5 cm di atas lutut berwarna merah hati. Sedangkan untuk para siswi, mereka akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan kedalam rok yang panjangnya 5 cm di bawah lutut berwarna merah hati, memiliki lipit searah, dan tanpa saku. Pada bagian pinggang celana maupun rok,akan disediakan tali gesper untuk ikat pinggang sebesar 3 cm berwarna hitam. Siswa dan siswi juga diwajibkan mengenakan kaos kaki yang panjangnya 10 cm di atas mata kaki berwarna putih serta sepatu hitam.

Pada jenjang SMP/SMPLB, para siswa akan memakai kemeja putih berlengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan ke dalam celana pendek yang panjangnya 5 cm di atas lutut berwarna biru tua. Sedangkan untuk para siswi, mereka akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan kedalam rok yang panjangnya 5 cm di bawah lutut berwarna biru tua, memiliki lipit menghadap kiri dan kanan, ritsluiting bagian tengah belakang dan saku dalam pada bagian sisi rok. Pada bagian pinggang celana maupun rok akan disediakan tali gesper untuk ikat pinggang sebesar 3 cm berwarna hitam. Siswa dan siswi juga diwajibkan mengenakan kaos kaki yang panjangnya 10 cm di atas mata kaki berwarna putih serta sepatu hitam.

Pada jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB, para siswa akan memakai kemeja putih berlengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan kemeja dimasukkan ke dalam celana panjang berwarna abu-abu. Sedangkan untuk para siswi, mereka akan memakai kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri dan rok berwarna abu-abu yang memiliki lipit hadap pada tengah muka, ritsleting bagian tengah belakang dan saku dalam pada bagian sisi rok. Pada bagian pinggang celana maupun rok akan disediakan tali gesper untuk ikat pinggang sebesar 3 cm berwarna hitam. Siswa dan siswi juga diwajibkan mengenakan kaos kaki yang panjangnya 10 cm di atas mata kaki berwarna putih serta sepatu hitam.

Sumber : https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/kemendikbudristek-adakan-uji-publik-terkait-revisi-permendikbudristek-tentang-seragam-sekolah

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments