Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas ASN PPPK

Ketentuan Penggunaan Pakaian Dinas ASN PPPK

PAKAIAN DINAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Seperti dijelaskan dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2020 tentang aturan penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai berikut :

1. PDH PPPK digunakan oleh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

2. PDH sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan
b. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

3. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam sebagaimana dimaksud digunakan PPPK pada hari Senin sampai dengan Rabu.

4. PDH batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jumat.

5. PDH batik/tenun/lurik dan/atau Khas Daerah sebagaimana dimaksud digunakan PPPK Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.

6. Ketentuan mengenai penggunaan PDH batik/tenun/lurik bagi Pemerintah Daerah pada hari Sabtu sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggunaan PDH bagi PPPK.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:

a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN : LIHAT DISINI

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments