Gaji PPPK Guru Sudah Disiapkan 14 Bulan Gaji Terhitung Mulai Januari 2022 Beserta THR dan Gaji ke 13

Gaji PPPK Guru Sudah Disiapkan 14 Bulan Gaji Terhitung Mulai Januari 2022 Beserta THR dan Gaji ke 13

BlogPendidikan.net
- Banyak yang bertanya, apakah gaji PPPK khususnya guru bisa dibayarkan tepat waktu sesuai penerbitan SK PPPK atau mengalami keterlambatan seperti lulusan PPPK tahun sebelumnya. 

Berikut yang kami kutip dari jpnn.com menuliskan bahwa Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengungkapkan bahwa gaji PPPK guru 2021 sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) 2022. 


Menurutnya, anggaran gaji itu disiapkan untuk 14 bulan gaji, dan sudah  termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Jadi, PPPK guru 2021 ini sudah disiapkan anggaran gajinya termasuk THR dan gaji ke-13. Penggajian terhitung Januari 2022," kata Dirjen Iwan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dia menjelaskan gaji yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2022 untuk formasi aparatur sipil negara (ASN) daerah adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian. Selain kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021, DAU 2022 juga mengalokasikan untuk 2022.


"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sudah dialokasikan tiga bulan gaji," ucapnya.

Asumsinya, jelas Iwan, penggajian PPPK guru 2022 sejak Oktober 2022.  Jumlah dana yang diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan tidak terserap menjadi pengurang dalam perhitungan kebutuhan penggajian PPPK.

Dia  menyatakan alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan 2022 untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked.

"Jadi, anggaran gaji PPPK guru yang ada di dalam DAU 2021 maupun 2022 tidak bisa digunakan untuk belanja lainnya," pungkas Iwan Syahril.

Sumber : jpnn.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments