Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya

Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya

BlogPendidikan.net
- Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan pesan penting kepada semua guru di Indonesia, tanpa terkecuali. Dirjen GTK Kemdikbud memberitahukan kepada setiap guru untuk melakukan penautan akun belajar.id sebelum 12 Maret 2022. Setiap guru yang mengakses SIMPKB akan mendapatkan pemberitahuan tersebut yang telah tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun belajar.id-nya pada data personal di platform SIMPKB. si surat edaran ini ditujukan kepada guru se-Indonesia. Jadi, apabila Anda mengakses SIMPKB, tetapi tidak menemukan pemberitahuan yang dimaksud, Anda tetap harus melakukan penautan tersebut.

Pada SIMPKB, telah tersedia layanan untuk dapat tertaut atau terhubung langsung dengan layanan Akun Pembelajaran belajar.id. Nantinya, guru dapat masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui aku pembelajaran tersebut.

Berikut sekilas ini Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 :
Bersama ini disampaikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang dipergunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan meningkatkan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus melakukan perubahan dan perbaikan layanan khususnya pemanfaatan platform teknologi sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran.

Para Guru dan Tenaga Kependidikan dihimbau untuk melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar.id sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru. Pemanfaatan akun belajar.id dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO). Sehubungan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten,
dan Kota serta Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022 akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB guna menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan. Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Berikut langkah-langkah menautkan akun SIM PKB dengan Akun belajar.id :

Tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan untuk kelola data dan informasi personal SIMPKB nya. Berikut langkah singkat untuk kelola data personal di SIMPKB :
  1. Pastikan Anda telah login pada akun SIMPKB.
  2. Selanjutnya akses laman https://akun.simpkb.id/
  3. Sistem akan mengarahkan Anda pada laman Dasbor Akun SIMPKB.
  4. Klik tombol Selengkapnya untuk menuju pada laman Data Personal.
  5. Akan ditampilkan data personal Anda yang juga bersumber dari data Dapodik.
  6. Anda dapat menyesuaikan data sesuai kebutuhan dengan cara klik tombol ubah yang aktif seperti gambar dibawah ini.
Berikut langkah singkat menautkan akun pembelajaran (https://belajar.id/) di SIMPKB :
  1. Pastikan Anda berada pada laman https://akun.simpkb.id/ .
  2. Pilih / klik tombol Selengkapnya pada kolom Integrasi Layanan.
  3. Pada laman Kelola data Integrasi layanan SIMPKB, klik tombol TAUTKAN.
  4. Sistem akan mengarahkan pada laman login akun pembelajaran Anda. Masukan email akun pembelajaran Anda pada form yang diberikan.
  5. Masukan kata sandi akun pembelajar Anda pada tahap selanjutnya.
  6. Akun pembelajar Anda berhasil ditautkan.
Demikian informasi ini tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan Akun SIM PKB dengan Akun Belajar.id, Berikut Langkah-langkahnya, semoga bermanfaat dan terima kasih

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments