Penting! Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Penting! Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Sesuai peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, ristek dan teknologi Nomor 54 Tahun 2022 mengatur tentang, bagaimana guru mendapatkan sertifikat pendidik dijelaskan dalam permendikbudristek tersebut TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan aturan baru terkait tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Aturan baru tersebut yakni Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Peraturan ini diterbitkan pada 26 September 2022.

Dalam Permendikbudristek itu disebutkan bahwa Guru Dalam Jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Siapa saja yang berhak mendapatkan sertifikat pendidik? 

Sesuai pasal 4 ayat 2, yang berhak memiliki sertifikat pendidik adalah:
  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak.
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.
  3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, tentunya harus dinyatakan lulus sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan, dengan memenuhi panggilan melalui akun SIM PKB bagi guru, dan mengunggah beberapa jenis berkas untuk di validasi, dan lulus dalam uji akademik, selanjutnya ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG.
Kriteria calon mahasiswa PPG adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Ketentuan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, adalah sebagai berikut:
  1. Tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan (PPL).
  2. Melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak.
  3. Mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.
Adapun ujian kompetensi yang akan diikuti oleh mahasiswa PPG dalam jabatan, sebagai berikut:

1. Uji kinerja.

Uji kinerja bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.

Uji kinerja dilakukan dalam bentuk, praktik pembelajaran, dan penilaian portofolio.

2. Uji pengetahuan.

Uji pengetahuan bertujuan untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran lulusan Mahasiswa.

Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer secara daring atau luring.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SERTIFIKAT PENDIDIK BAGI GURU DALAM JABATAN >>> LIHAT DISINI

Demikian artikel tentang, tata cara memperoleh sertifikat pendidik (sertifikasi Guru) bagi guru dalam jabatan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Sesuai Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments