BlogPendidikan.net - Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) untuk Tahun Ajaran 2025/2026 mengacu pada beberapa regulasi dan prinsip utama yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Berikut adalah panduan umum yang dapat menjadi acuan:
1. Dasar Hukum dan Prinsip Utama
Peraturan Mendikbudristek: Perhatikan regulasi terbaru, seperti Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Ada juga Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Kurikulum Merdeka: KSP harus selaras dengan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka yang menekankan pada.
Fleksibilitas: Dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Berpusat pada Peserta Didik: Mengedepankan kepentingan peserta didik dalam semua aspek pembelajaran.
Pembelajaran Mendalam (Deep Learning): Mendorong pemahaman konsep yang lebih substansial dan pengembangan kompetensi utuh peserta didik.
Kolaboratif: Melibatkan seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan.
Berbasis Data: Keputusan dan kesimpulan didasarkan pada fakta yang dikumpulkan dari berbagai sumber.
Fokus pada Perbaikan dan Pengembangan Kualitas Pembelajaran.
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Nasional: Meskipun fleksibel, KSP tetap mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional.
Visi, Misi, dan Karakteristik Satuan Pendidikan: KSP harus mencerminkan visi, misi, dan karakteristik unik dari masing-masing sekolah.
2. Komponen KSP
Secara umum, KSP minimal memuat:
Karakteristik Satuan Pendidikan:
- Hasil analisis konteks yang komprehensif, meliputi:
- Peserta Didik: Jumlah, latar belakang, kebutuhan, potensi, dan tahapan belajar.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Jumlah, kualifikasi, kompetensi, dll.
- Sarana dan Prasarana: Ketersediaan dan kelengkapan fasilitas.
- Sosial Budaya dan Lingkungan: Konteks lokal yang relevan.
- Program Keahlian (untuk SMK) dan Keterampilan (untuk SLB).
- Analisis ini menjadi dasar perumusan visi, misi, dan tujuan.
- Visi, Misi, dan Tujuan Satuan Pendidikan:
- Visi: Cita-cita jangka panjang yang realistis, kredibel, memotivasi, berpusat pada murid, dan selaras dengan 8 Dimensi Profil Lulusan.
- Misi: Tindakan konkret untuk mencapai visi, menunjukkan nilai-nilai penting yang diprioritaskan.
- Tujuan: Hasil spesifik dan terukur yang selaras dengan misi dan karakteristik satuan pendidikan.
3. Pengorganisasian Pembelajaran
Intrakurikuler:
Struktur Kurikulum (sesuai jenjang pendidikan).
Alokasi waktu dan jadwal pembelajaran.
Muatan lokal (jika ada).
Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk SMK/SMALB (minimal 1 semester atau 16 minggu efektif untuk program 3 tahun, dan minimal 10 bulan atau 28 minggu efektif untuk program 4 tahun).
Kokurikuler: Mendukung intrakurikuler melalui pembelajaran lintas disiplin dan penguatan karakter.
Ekstrakurikuler: Pengembangan potensi, bakat, dan kemandirian peserta didik di luar jam belajar.
4. Perencanaan Pembelajaran
Ruang Lingkup Satuan Pendidikan:
Penyusunan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) atau silabus (dilaksanakan secara kolaboratif).
Perumusan jenis asesmen yang akan dilakukan.
Ruang Lingkup Kelas:
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Modul Ajar oleh masing-masing guru (dapat mengembangkan, memodifikasi, atau menggunakan contoh dari pemerintah).
Panduan Penyusunan KSP 2025 >>> UNDUH
Panduan Penyusunan KSP Revisi 2025 >>> UNDUH
Penyusunan KSP 2025 >>> UNDUH
Contoh KSP 2025 >>> UNDUH
5. Prosedur Penyusunan KSP
Pembentukan Tim Penyusun/Komite Pembelajaran (TPK): Menetapkan tim yang bertanggung jawab dengan uraian tugas yang jelas.
Analisis:
Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum.
Analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan.
Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan (SDM, sarana, prasarana).
Merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan: Berdasarkan hasil analisis karakteristik.
Menyusun Pengorganisasian Pembelajaran: Mengatur beban belajar, kegiatan pembelajaran, dan kalender akademik.
Menyusun Perencanaan Pembelajaran: Mulai dari ATP/silabus hingga modul ajar/RPP.
Pengesahan: KSP ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
Pendampingan, Evaluasi, dan Pengembangan Profesional:
Melakukan coaching, mentoring, dan pelatihan.
Evaluasi dilakukan setiap akhir semester atau akhir tahun untuk mengumpulkan data keberhasilan implementasi dan refleksi.
Peninjauan jangka panjang (4-5 tahun) untuk revisi menyeluruh.
Peran Pihak Terkait
Kepala Satuan Pendidikan: Bertanggung jawab menetapkan KSP.
Pengawas Sekolah/Penilik:
Memfasilitasi refleksi, analisis karakteristik, dan pengumpulan data.
Mendorong jejaring dengan dunia kerja (untuk SMK) atau ahli (untuk SLB).
Memastikan keterlibatan komite sekolah dan pemangku kepentingan.
Melakukan pendampingan melalui diskusi dengan kepala satuan pendidikan atau pendidik.
Komite Sekolah dan Pemangku Kepentingan Lain: Keterlibatan mereka penting dalam proses penyusunan KSP untuk memastikan relevansi dan akuntabilitas.
Dokumen Pendukung
Selain KSP itu sendiri, penting untuk memiliki dokumen pendukung seperti:
- SK Penetapan KSP.
- Daftar hadir tim penyusun.
- Notulen rapat-rapat penyusunan.
- Dokumen hasil analisis konteks.
- Daftar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Data Peserta Didik.
Penting untuk selalu merujuk pada panduan resmi dan regulasi terbaru dari Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan setempat, karena mungkin ada penyesuaian atau detail tambahan yang perlu diperhatikan.