BlogPendidikan.net - Aktivasi akun Coretax (Core Tax System) adalah wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, mengingat sistem administrasi perpajakan yang baru ini telah berlaku penuh sejak Januari 2025.
Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya harus menggunakan akun Coretax yang sudah diaktivasi.
Untuk panduan lengkapnya bisa Anda download pada link yang disiapkan di akhir artikel ini.
Mengapa Aktivasi Coretax Penting bagi ASN?
Wajib Pajak Digital: Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi secara digital untuk seluruh layanan pajak, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT.
Perintah Resmi: Menteri PAN-RB telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh ASN untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi sebelum 31 Desember 2025.
Syarat Pelaporan SPT 2026: Aktivasi ini merupakan syarat wajib agar ASN dapat melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada awal 2026) melalui sistem baru.
Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN
Proses aktivasi dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Akses Laman: Kunjungi situs web coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Pilih Aktivasi: Klik tombol "Aktifkan Akun Wajib Pajak" atau "Lupa Kata Sandi?" jika sebelumnya sudah terdaftar di DJP Online.
3. Masukkan Data: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda (karena NPWP kini terintegrasi dengan NIK).
4. Verifikasi Kontak: Pastikan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP Online sudah benar. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui salah satu metode ini.
5. Verifikasi Identitas: Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto diri (selfie) sesuai panduan hingga berhasil divalidasi.
6. Buat Kata Sandi dan Passphrase: Setelah aktivasi berhasil dan mendapatkan password sementara melalui email, login kembali menggunakan NIK dan password tersebut. Sistem akan meminta Anda untuk membuat kata sandi baru (minimal 8 karakter, mengandung huruf kapital, angka, dan karakter khusus) dan passphrase (pengganti tanda tangan elektronik).
7. Simpan dan Selesai: Simpan kata sandi dan passphrase baru, lalu login kembali untuk memastikan akun Coretax Anda telah aktif dan siap digunakan.
Jika mengalami kendala ketidaksamaan data (muncul notifikasi "cakra"), Anda perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk verifikasi data.
Untuk lebih lengkapnya tentang cara daftar dan aktivasi Coretax DJP bagi ASN silahkan unduh panduan pada link berikut ini.
Demikian informasi ini jika artikel dalam website ini bermanfaat, silahkan dibagikan kepada rekan-rekan lainnya.
Terimakasih.
