BlogPendidikan.net - Penerapan sistem single salary (gaji tunggal) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia ditargetkan berlaku secara penuh mulai tahun 2026.
Pemerintah sedang menyiapkan regulasi turunan dan melakukan harmonisasi data yang diperlukan untuk mengimplementasikan skema ini, di mana gaji PNS akan terdiri dari satu komponen utama yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang disatukan.
Pemerintah tengah mewacanakan skema sistem penggajian baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sistem baru ini dikenal sebagai single salary atau gaji tunggal, di mana seluruh tunjangan termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dilebur menjadi satu paket penghasilan tetap.
Skema ini direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap pada 2025 atau 2026, setelah sebelumnya diuji coba di 15 instansi.
Tujuannya adalah menciptakan sistem penggajian yang lebih transparan, adil, serta selaras dengan tanggung jawab jabatan.
Perubahan mendasar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara tengah mengetuk pintu birokrasi Indonesia. Sistem penghasilan terpadu atau single salary untuk PNS dan PPPK kembali menjadi sorotan publik, terutama menjelang tahun 2026 yang diprediksi menjadi fase transisi penting.
Wacana penyederhanaan sistem penggajian ASN atau yang lebih populer gaji PNS single sarlary kembali mencuat dan menarik perhatian banyak kalangan.
Di berbagai lini pemerintahan, obrolan mengenai rencana penyatuan gaji mulai dianggap sebagai sinyal perubahan besar yang akan memengaruhi pola kerja birokrasi.
Bagi sebagian ASN, rencana ini dipandang sebagai upaya pemerintah menghilangkan kerumitan yang selama ini membebani administrasi kepegawaian.
Berikut Rincian Tabel Perkiraan Gaji Single Salary ASN
Simulasi nominal gaji bulanan berdasarkan grading jabatan dalam skema single salary:
JPT-I Rp39.365.146
JPT-II Rp37.490.615
JPT-III Rp35.705.348
JPT-IV Rp34.005.093
JPT-V Rp32.385.803
JPT-VI Rp30.843.622
JPT-VII Rp29.374.878
JPT-VIII Rp27.976.074
JPT-IX Rp26.643.880
JA/JF-15 Rp22.203.233
JA/JF-14 Rp19.290.385
JA/JF-13 Rp16.759.674
JA/JF-12 Rp14.560.968
JA/JF-11 Rp12.650.711
JA/JF-10 Rp10.991.061
JA/JF-9 Rp9.549.140
JA/JF-8 Rp8.296.386
JA/JF-7 Rp7.207.981
JA/JF-6 Rp6.262.364
JA/JF-5 Rp5.440.803
JA/JF-4 Rp4.727.022
JA/JF-3 Rp4.106.883
JA/JF-2 Rp3.568.100
JA/JF-1 Rp3.100.000
Keterangan:
JPT = Jabatan Pimpinan Tinggi
JA = Jabatan Administrator
JF = Jabatan Fungsional
Perlu dicatat, angka-angka dalam tabel di atas masih bersifat perkiraan dan belum final. Penetapan sesungguhnya akan melibatkan kajian mendalam dari Kementerian Keuangan, mempertimbangkan kemampuan APBN, dan melalui pembahasan dengan DPR RI.
Jadwal Persiapan Single Salary
Persiapan Regulasi 2024-2025 Harmonisasi peraturan, penyusunan PP dan Perpres
Uji Coba Terbatas Awal 2026 Pilot project di beberapa instansi terpilih Evaluasi dan Penyesuaian Pertengahan 2026 Perbaikan sistem berdasarkan hasil uji coba
Implementasi Bertahap Akhir 2026-2027 Penerapan ke seluruh instansi secara gradual
Dengan sistem yang lebih adil dan transparan, ekspektasinya adalah peningkatan motivasi dan produktivitas. Ketika ASN merasa dihargai secara layak, mereka diharapkan memberikan kinerja terbaik. Pelayanan publik pun akan meningkat kualitasnya.
