ZMedia

Mengetahui Pangkat Golongan PNS Guru Saat Single Salary Diterapkan 2026

Mengetahui Pangkat Golongan ASN Guru Saat Single Salary Diterapkan

BlogPendidikan.net
- Sistem Single Salary (Gaji Tunggal) yang sedang digagas oleh Pemerintah Indonesia untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan membawa perubahan mendasar pada konsep pangkat dan golongan yang selama ini berlaku.

Apa Itu Skema Gaji Single Salary ASN?

Single salary merupakan sistem penggajian tunggal di mana PNS menerima satu penghasilan utama, hasil penggabungan berbagai komponen pendapatan.

Dalam skema ini:

• Gaji pokok
• Tunjangan kinerja
• Tunjangan kemahalan
• Tunjangan keluarga dan pangan
digabung menjadi satu nominal gaji bulanan tanpa pencairan terpisah.

Besaran gaji tidak lagi didasarkan pada golongan semata, melainkan melalui grading jabatan yang mempertimbangkan:

• Beban kerja
• Tingkat tanggung jawab
• Risiko jabatan
• Kompleksitas tugas

Target Single Salary Masih Fokus Tahun 2026

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa penerapan penggajian tunggal membutuhkan kesiapan menyeluruh lintas instansi, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, sistem single salary ditargetkan bisa mulai diterapkan pada tahun 2026, bukan 2025.

Pemerintah masih melakukan harmonisasi data, penyusunan regulasi turunan, serta penyesuaian anggaran agar skema baru ini tidak menimbulkan ketimpangan pendapatan antar ASN.

1. Perubahan Konsep Penggajian

Pada sistem penggajian PNS yang berlaku saat ini, penghasilan utama didasarkan pada Pangkat dan Golongan Ruang (misalnya, III/a, IV/b) serta Masa Kerja Golongan (MKG), ditambah berbagai tunjangan.

Dalam sistem Single Salary, fokus utama penggajian akan bergeser dari Pangkat dan Golongan ke:

Grade Jabatan (Grading): Tingkat atau kelas jabatan yang ditentukan berdasarkan nilai jabatan (job value), kompleksitas tugas, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab yang diemban.

Kinerja (Performance): Penilaian prestasi kerja individu.

2. Status Pangkat dan Golongan dalam Single Salary

Meskipun sistem Single Salary menekankan pada Grade Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang (I/a sampai IV/e) PNS kemungkinan tidak akan sepenuhnya hilang, namun fungsinya akan berubah:

Pangkat/Golongan akan tetap ada sebagai instrumen administrasi kepegawaian untuk menunjukkan posisi hierarkis, kenaikan karier, dan persyaratan jabatan, tetapi tidak lagi menjadi penentu utama besaran gaji.

Grade Jabatan akan menggantikan Pangkat/Golongan sebagai dasar utama penentuan besaran gaji tunggal.

Gaji Tunggal (Single Salary) akan menyatukan semua komponen penghasilan (Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan, dsb.) menjadi satu angka.

Berikut ini penjelasan tentang pangkat golongan Guru PNS jika single salary diterapkan.

Simulasi nominal gaji bulanan berdasarkan grading jabatan dalam skema single salary:

JPT-I Rp39.365.146
JPT-II Rp37.490.615
JPT-III Rp35.705.348
JPT-IV Rp34.005.093
JPT-V Rp32.385.803
JPT-VI Rp30.843.622
JPT-VII Rp29.374.878
JPT-VIII Rp27.976.074
JPT-IX Rp26.643.880
JA/JF-15 Rp22.203.233 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-14 Rp19.290.385 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-13 Rp16.759.674 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-12 Rp14.560.968 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-11 Rp12.650.711 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-10 Rp10.991.061 
JA/JF-9 Rp9.549.140 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-8 Rp8.296.386 
JA/JF-7 Rp7.207.981 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-6 Rp6.262.364 
JA/JF-5 Rp5.440.803 = Jabatan Fungsional Guru
JA/JF-4 Rp4.727.022
JA/JF-3 Rp4.106.883
JA/JF-2 Rp3.568.100
JA/JF-1 Rp3.100.000

Keterangan

JF = Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Guru:

1. Guru Pratama = Penata Muda (golongan III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan III/b)
2. Guru Muda = Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d)
3. Guru Madya = Pembina (golongan IV/a) atau Pembina Tingkat I (golongan IV/b)
4. Guru Utama = Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e)


Untuk Grade Jabatan Fungsional Guru dimulai dari:

JA/JF-15 Rp22.203.233 = Jabatan Fungsional Guru (Guru Utama)
JA/JF-14 Rp19.290.385 = Jabatan Fungsional Guru (Guru Utama)
JA/JF-13 Rp16.759.674 = Jabatan Fungsional Guru(Guru Madya)
JA/JF-12 Rp14.560.968 = Jabatan Fungsional Guru (Guru Madya)
JA/JF-11 Rp12.650.711 = Jabatan Fungsional Guru (Guru Muda)
JA/JF-9 Rp9.549.140 = Jabatan Fungsional Guru (Guru Muda)
JA/JF-7 Rp7.207.981 = Jabatan Fungsional Guru (Guru Pratama)
JA/JF-5 Rp5.440.803 = Jabatan Fungsional Guru (Guru Pratama)

Intinya: Dalam sistem Single Salary, besaran penghasilan seorang PNS akan sangat bergantung pada Jabatan apa yang diduduki dan Grade dari jabatan tersebut, bukan semata-mata pada Golongan Ruang yang dimilikinya.

Penerapan sistem Single Salary ini masih dalam tahap pengkajian dan harmonisasi regulasi, dengan perkiraan fase transisi dimulai sekitar tahun 2026.