ZMedia

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

BlogPendidikan.net
- Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah adalah seperangkat kriteria minimal untuk memastikan kualitas pendidikan yang seragam di seluruh Indonesia, yang diatur dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.

2. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat MBS/M adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

3. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  

4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki  kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat.

6. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

8. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dari setiap jenis pendidikan.

9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah >> UNDUH

Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.

Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:

a. perencanaan kegiatan pendidikan;
b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
c. pengawasan kegiatan pendidikan.