Showing posts with label Besaran Gaji PNS. Show all posts
Showing posts with label Besaran Gaji PNS. Show all posts

Berapa Gaji PNS Terbaru 2022 Lulusan S1 Golongan 3a, Cek Daftarnya

Berapa Gaji PNS Terbaru 2022 Lulusan S1 Golongan 3a, Cek Daftarnya

BlogPendidikan.net
- Baru-baru ini rekrutmen CPNS digelar, khusus bagi peserta yang berkompetisi pada formasi CPNS sekiranya wajib mengetahui berapa besaran gaji yang akan diterima jika lulus pada penerimaan CPNS.

Bagi yang lulusan S1 dasar gajinya akan dihitung pada saat penetapan SK CPNS berdasarkan TMT yang di tetapkan di SK tersebut. Berapa besaran gaji lulusan S1?

Gaji PNS termasuk gaji yang didapatkan oleh para pegawai negeri sipil (PNS) di setiap bulannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sendiri berbagai macam pangkatnya. Salah satu pangkat PNS ada sebutan golongan 3a.

Bagi PNS golongan 3a adalah PNS lulusan S1-S3. Selain mendapat gaji PNS golongan 3a mendapatkan juga tunjangan seperti yang diatur dalam undang-undang.

Berapakah kisaran gaji PNS lulusan S1 golongan 3a yang akan diterima di setiap bulannya?

Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)

Golongan I A: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan I B: Rp 1.704.500 – Rp 2.474.900
Golongan I C: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
Golongan I D: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMP hingga D3)

Golongan II A: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan II B: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan II C: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan II D: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

Golongan III A: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan III B: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan III C: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan III D: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IV A: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IV B: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IV C: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IV D: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IV E: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji bulanan, PNS golongan 3a juga mendapatkan tunjangan. Jenis tunjangannya sendiri ada Tunjangan Kinerja, Uang Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, dan Uang Dinas.

Dan untuk guru ada tunjangan profesi yang terbilang besar dihitung dari satu kali gaji pokok yang diterima per tiga bulan.

Benarkah Gaji PNS Naik Tahun Depan? Berapa Besarannya!

Benarkah Gaji PNS Naik Tahun Depan? Berapa Besarannya!

BlogPendidikan.net
- Menjadi perbincagan hangat tentang rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Para ASN/PNS sudah berasumsi akan ada kenaikan gaji pokok, karena sudah dua tahun tidak ada kenaikan gaji PNS. Terakhit kenaikan gaji pokok PNS dilakukan pada tahun 2019. Kenaikan ini diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh Presiden.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Apakah Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Dikutip dari cnbcindonesia.com, hingga saat ini sudah dua tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji. Hal ini lah menjadi alasan banyak yang menduga kenaikan gaji pokok PNS akan dilakukan di tahun depan. Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang. "Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Berdasarkan PP 15/Tahun 2019 :

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jangan lupa berbagi, jika artikel ini bermanfaat.

Sumber : cnbcindonesia.com

PNS Makin Bergembira, Gaji Naik Tahun Depan, Berapa Besarannya?

PNS Makin Bergembira, Gaji Naik Tahun Depan, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan ramai diperbincangkan. Apalagi sudah lama gaji PNS tidak alami kenaikan. Terakhir, kenaikan gaji PNS dilakukan pada tahun 2019 lalu. Diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar. Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (12/6/2021). Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS pada Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji efektif berjalan sejak Januaari 2019.

Adapun kenaikan gaji dipukul rata sebesar 5% baik untuk PNS aktif, pensiunan maupun PNS daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Sementara itu, Badan Kepegawaian negara (BKN) diketahui akan menyusun dan merombak komponen gaji PNS. Penghasilan PNS ke depan, yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen, disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses gaji PNS, salah satunya dengan melakukan reformasi sistem pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.

"Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi. Terlebih sekarang pemerintah fokus kepada penanganan Covid-19," ujar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Aturan baru gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku bila semua instansi sudah melakukan tiga hal sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen PNS. Ketiga hal itu, pertama adalah seluruh instansi sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini.

Kedua, semua instansi sudah selesai melakukan evaluasi jabatan sehingga untuk semua jabatan yang ada di instansi itu harus punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Haryomo mengatakan, secara substansial sistem penggajian PNS yang awal mulanya berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis harga jabatan (job price), didasarkan pada nilai jabatan (job value).

Adapun nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210611204636-4-252539/pns-makin-happy-gaji-naik-tahun-depan/