Showing posts with label Daftar Tabel Gaji dan Tunjangan. Show all posts
Showing posts with label Daftar Tabel Gaji dan Tunjangan. Show all posts

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen.

BlogPendidikan.net
- Setelah beberapa pekan, laman info GTK tidak dapat diakses dan dalam masa update sistem, saat ini Info GTK telah dapat diakses oleh Bapak dan Ibu guru khususnya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Anda bisa melihat-melihat seluruh menu yang ada di info GTK, kesesuaian berdasarkan keadaan status kepegawaian saat ini.

Pada menu gaji dijelaskan bahwa. Gaji pokok tidak diambil dari entrian gaji pokok yang ada didapodik, tetapi diambil berdasarkan tabel gaji pokok sesuai dengan Perpres nomor 10 tahun 2024, dan atau PERPRES nomor 11 Tahun 2024. Perubahan masa kerja atau pangkat/golongan, akan diperhitungkan perubahan gaji pokoknya pada semester berikutnya.

Berikut ini daftar tabel, perubahan gaji lama dan gaji baru setelah kenaikan delapan persen, PNS dan PPPK.

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PNS >>> LIHAT DISINI

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PPPK >>> LIHAT DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Daftar Tabel Gaji dan Tunjangan ASN PPPK Terbaru PDF

Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan PDF

BlogPendidikan.net
 - Dengan gaji dan tunjangan PPPK yang dinyatakan lolos diharapkan bisa menikmati gaji dan tunjangan tersebut sesuai tabel daftar gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, bisa anda download daftar tabel gaji PPPK tersebut diakhir artikel ini.

Bagi peserta PPPK yang telah lolos seleksi, terdapat beberapa hak yang akan diperoleh ke depannya. Hak tersebut yakni gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan PPPK. Gaji yang akan diterima PPPK diberikan berdasarkan golongannya.
Sedangkan, untuk tunjangan dan cuti, mengikuti ketentuan dari pemerintah. Berapa gaji untuk PPPK? serta tunjangan dan cuti apa saja yang akan didapatkan? Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Berikut gaji dan tunjangan untuk PPPK :

Besaran Gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900- 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200- 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - 4.043. 800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.647.200 - 4.214.900
  • Golongan IX: Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - 6.786.500
Tunjangan PPPK

Berikut tunjangan yang akan diperoleh PPPK :
  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
  4. Tunjangan Jabatan Struktural
  5. Tunjangan Lain.
Cuti PPPK

Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:

1. Cuti Bersama

Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

2. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

3. Cuti Tahunan

Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak memperoleh cuti tahunan. Lamanya hak PPPK atas cuti tahunan yakni 12 hari kerja. Untuk mendapatkan cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

4. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

PPPK bisa menggunakan hak cuti melahirkan, dengan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan Terbaru PDF >>> LIHAT DISINI

Demikian artikel ini tentang Daftar Tabel Gaji PPPK dan Tunjangan PDF. Semoga bermanfaat dan terima kasih