Showing posts with label Dana Bos Tahap 1. Show all posts
Showing posts with label Dana Bos Tahap 1. Show all posts

Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
Adapun Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) meliputi:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru.
  2. Pengembangan perpustakaan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
  12. Pembayaran honor.
Adapun larangan dalam pengelolaan Dana BOSP, kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:
  1. Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Meminjamkan kepada pihak lain.
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  8. Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  9. Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.
  10. Membangun gedung atau ruangan baru.
  11. Membeli instrumen investasi.
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.
  14. Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
  15. Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran,  buku,  alat  permainan  edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/ atau Peserta Didik.
Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP paling lambat:
  • Tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk realisasi penggunaan dana minimal 50% (lima puluh persen) dari Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.
  • Tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Dalam hal Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 l ayat (2) maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap berikutnya dilakukan pengurangan.

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I dilakukan sebesar:
  • 2% (dna persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.
Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II dilakukan sebesar:
  • 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.
  • 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.
  • 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I tahun berkenaan sampai dengan batas waktu tanggal 25 Oktober tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap II tahun berkenaan.

Dalam hal Satuan Pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni tahun berkenaan, maka Satuan Pendidikan tidak dapat menerima Dana BOSP tahun berkenaan.

Demikian artikel Komponen Larangan dan Penggunaan Dana BOS Serta Mekanisme Pelaporan Dana BOS Tahun 2023, semoga bermanfaat.

Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Bagaimana Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023, berikut penjelasannya bisa Anda unduh pada link dibawah ini.


Teknis dan Rincian Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2023 >>> UNDUH

Dana BOS 2022 Tahap 1 Sudah Cair, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Dana BOS 2022 Tahap 1 Sudah Cair, Berikut Syarat dan Ketentuannya

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahap I mulai dicairkan di Sulawesi Selatan sesuai penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana tertanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2021 oleh sembilan KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel. 

"Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyalurkan dana BOS reguler Tahap I Gelombang I senilai Rp 396,43 miliar untuk 6.632 sekolah," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel Syaiful di Makassar, Selasa (22/2/2022).


Dia mengatakan penyaluran dana BOS tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya disalurkan oleh KPPN di ibu kota Provinsi, mulai 2022 disalurkan oleh 171 KPPN di seluruh Indonesia. Penyaluran dana BOS di 9 KPPN ini dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Ditjen Perbendaharaan sehingga dana BOS dapat lebih cepat dan akuntabel.

Penyaluran yang lebih cepat ke rekening sekolah dapat membuat kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Sepanjang sekolah sudah memenuhi syarat salur, tanpa menunggu sekolah lain yang LPJ-nya terlambat.


Penyaluran dana BOS reguler tahap I itu meliputi 4.483 SD sebanyak Rp 151,6 miliar, 1.104 SMP senilai Rp 72,7 miliar. Selajutnya 570 SMA senilai Rp 103,7 miliar, 393 SMK sebanyak Rp 62,2 miliar, dan 82 SLB sebanyak Rp 6,12. Syaiful mengatakan seharusnya terdapat 9.097 sekolah penerima BOS di Sulsel. Hanya saja pada gelombang pertama ini hanya cair 6.632 sekolah.

Dengan demikian, kelancaran penyaluran dana BOS juga ditentukan oleh peran serta pihak sekolah penerima dana BOS. Adapun syarat penyaluran tahap I, sekolah telah menyampaikan LPJ tahap 2 pada 2021 pada aplikasi BOS salur, melakukan sinkronisasi dapodik sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendikbud.


Syarat dan ketentuan mendapatkan dana BOS tahun 2022

Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler, ada beberapa ketentuan dan kriteria yang harus dimiliki sekolah agar bisa mendapatkan dana BOS Reguler. Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:
  1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
  2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
  3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
  4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
  5. tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
  6. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Adapun syarat-syarat dan ketentuan penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
  1. Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021