Showing posts with label Daring. Show all posts
Showing posts with label Daring. Show all posts

Tata Tertib dan Sanksi Bagi Peserta Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Daring

Tata Tertib dan Sanksi Bagi Peserta Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Daring

BlogPendidikan.net
- Seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran (CP) PPG.

Seleksi akademik berbasis domisili adalah seleksi yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet.

Tata Tertib dan Sangsi Bagi Peserta Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Daring

Sebelum Mengikuti Ujian
  • Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
  • Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi zoom. Nama pada aplikasi zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
  • Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
  • Peserta menyediakan meja-kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  • Peserta memasang (menginstall) program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
  • Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-2.
Saat Pelaksanaan
  • Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
  • Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
  • Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  • Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  • Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera zoom pada HP.
  • Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
Setelah Pelaksanaan
  • Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal ujian dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas.
  • Peserta mengakhiri ujian sesuai arahan pengawas.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN
  1. Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
  2. Peserta harus masuk di ruang zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  3. Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
  4. Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
  5. Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain.
  6. Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
  7. Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom.
  8. Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu (pengawas klik stop begitu zoom peserta terhenti). Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan dan dinyatakan tidak lulus.
  9. Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
  10. Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
  11. HP yang digunakan untuk zoom disetting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon,dan unmute untuk zoom.
  12. Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal seleksi akademik berbasis domisili dalam bentuk apapun.
  13. Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan seleksi akademik daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab.
  14. Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
  15. Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
  16. Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
  17. Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
  18. Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan seleksi akademik yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika a da peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
Pelanggaran dan Sanksi Bagi Pserta Ujian PPG Dalam Jabatan

1. Pelanggaran Ringan : Peserta lupa mematikan suara HP, Peserta berpakaian tidak sopan
(sebelum ujian). Samksi : Peserta diperingatkan oleh pengawas

2. Pelanggaran Sedang : Peserta terlambat masuk di ruang zoom (saat UJI sudah mulai/sudah login), Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian, Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai, dan Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai. Sanksi : Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan dinyatakan tidak lulus.

3. Pelanggaran Berat : Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal. Sanksi : Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta seleksi akademik (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan).

4. Pelanggaran Sangat Berat : Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal. Peserta memalsukan data. Sanksi : Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta seleksi akademik (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan).

Contoh Format Laporan Pembelajaran PJJ Daring dan Luring

Contoh Format Laporan Pembelajaran PJJ Daring dan Luring

BlogPendidikan.net
Dalam proses pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring dan luring yang dilakukan guru, yang menuntut kreatifitas guru dalam proses pembelajaran baik daring ataupun luring. Siswa sebagai sarana tempat penerima pesan dari guru tentunya juga harus konsisten juga dalam proses pembelajaran.

Karena guru juga dituntut dengan memberikan laporan kegiatan hasil belajar PJJ baik daring ataupun luring kepada pimpinannya, maka harus ada kerjasama yang baik antara guru dan siswa dalam pembelajaran daring.

Pengertian Pembelajaran Daring

Pemanfaat teknologi dan komunikasi di indonesia semakin marak digunakan dalam pembelajaran di sekolah terlebihnya dimasa pandemi Covid-19 mengingat banyaknya aktifitas pembelajaran yang berbasis daring yang menggunakan jaringan internet sebagai alat bantu dalam kegiatan pembelajaran antara guru dengan siswa.

Pembelajaran daring pada dasarnya merupakan pembelajaran yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi yang tersedia namun pembelajaran daring harus tetap harus memperhatikan kompetensi yang akan diajarkan.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Pembelajaran jarak jauh adalah sebuah upaya untuk masalah pendidikan dengan
keterbatasan antara pengajar (tutor) dengan peserta didik untuk bertatap muka dengan mengadakan pembelajaran yang memisahkan antara tenaga pengajar dengan peserta didik dengan bantuan media cetak maupun elektronik seperti email, video konverensi, softfile yang berisi materi yang dapat diakses oleh peserta didik tanpa adanya batasan waktu dan letak geografis.

Dan semua itu dikoordinir oleh lembaga penyelenggara pendidikan jarak jauh untuk melakukan perencanana, pengorganisasian, dan monitoring terhadap berjalanya proses pendidikan jarak jauh itu sendiri.

Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi dan media lain.

Untuk artikel berikut BlogPendidikan.net akan membagikan contoh format laporan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik Daring atau Luring. Contoh ini adalah sebagai bahan referensi Anda dalam membuat laporan pembelajaran jarak jauh. Contoh Format Laporan Pembelajaran PJJ Daring dan Luring adalah contoh yang telah jadi. Adapun isi di dalamnya bisa Anda ubah sesuai kebutuhan Anda.

Untuk lebih jelasnya silahkan Anda download pada link dibawah ini :

Berikut Update Contoh Format Laporan Pembelajaran Daring : 1. UNDUH 2. UNDUH 3. UNDUH

Update Contoh Format Laporan Pembelajaran Luring : UNDUH

Contoh Format Laporan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) (doc) : 1. UNDUH 2. UNDUH 3. UNDUH 4. UNDUH

Unduh Juga :

Contoh Format Penilaian Siswa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) : UNDUH

Pembiasaan Guru, Alokasi Waktu, Jurnal Guru Mengajar dan Jurnal Harian Dalam Buku Kerja Guru : UNDUH

Lembar Kerja Siswa (LKS) Belajar Dari Rumah dan PJJ Kelas 1 - 6 SD : UNDUH

Demikian Artikel tentang Contoh Format Laporan Pembelajaran PJJ Daring dan Luring, semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. Terima kasih.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.