Showing posts with label Hak dan Kewajiban. Show all posts
Showing posts with label Hak dan Kewajiban. Show all posts

Hak dan Kewajiban Guru, Pangkat Golongan dan Jabatan

Hak dan Kewajiban Guru, Pangkat dan Jabatan

BlogPendidikan.net
- Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Hal ini sejalan dengan penjelasan (Pidarta) bahwa guru dan dosen adalah pejabat profesional sebab mereka diberi tunjangan profesional. 

Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun secara klasikal, di sekolah maupun di luar sekolah. 
Dalam penjelasan tersebut terkandung makna bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas-tugas profesional dalam pendidikan dan pembelajaran.

Hak dan Kewajiban Guru

Sebagai konsekuensi tugas profesionalnya, maka guru mendapatkan hak-haknya. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan hak-hak yang diperoleh guru. sebagai berikut :
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minium dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan tersebut meliputi; gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan tunjangan maslahat yang terkait tugas guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi sosial.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan.
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Selanjutnya mengenai kewajiban yang harus dilakukan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya adalah :
  1. Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengawasan.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Jabatan dan Pangkat Guru

Di dalam peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 diatur jenjang jabatan dan pangkat fungsional guru. 
Berikut jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah :
  1. Guru pertama
  2. Guru muda
  3. Guru madya
  4. Guru utama.
Selanjutnya jenjang kepangkatan guru untuk setiap jenjang jabatan tersebut adalah :

1. Guru pertama meliputi :

- Penata muda, golongan ruang III-a
- Penata muda tingkat I, golongan ruang III-b

2. Guru muda meliputi :

- Penata, golongan ruang III-c
- Penata tingkat I, golongan ruang III-d

3. Guru madya meliputi :

- Pembina, golongan ruang IV-a
- Pembina tingkat I, golongan ruang IV-b
- Pembina utama muda, golongan ruang IV-c

4. Guru utama meliputi :

- Pembina utama madya, golongan ruang IV-d
- Pembina utama, golongan ruang IV-a

Demikian artikel ini tentang Hak dan Kewajiban Guru, dan Urutan Pangkat Golongan dan Jabatan. Semoga bermanfaat.

7 Hak dan 15 Kewajiban Siswa di Sekolah

7 Hak dan 15 Kewajiban Siswa di Sekolah

BlogPendidikan.net
- Siswa di sekolah adalah sebagai tanda keberadaan sekolah tersebut dan keberlangsungan suatu proses pendidikan yang ada di lingkungan sekolah tersebut. Dengan banyaknya siswa belajar pada sekolah tersebut tentunya mereka memiliki hak dan kewajiban sebagai siswa dan sekolah tidak boleh mengabaikannya.

Kewajiban Siswa di Sekolah

Siswa di sekolah sebagai warga sekolah, tidak dapat terlepas dari kewajiban. Kewajiban-kewajiban tersebut harus dilaksanakan agar mendapatkan hak. Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan atau dipatuhi, maka akan mendapatkan sanksi dari sekolah. Secara umum kewajiban seorang siswa atau siswi di sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
  3. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan
  4. Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
  5. Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
  6. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel.
  7. Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
  8. Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
  9. Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan sekolah.
  10. Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  11. Rambut harus rapi, tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata dan telinga)
  12. Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis) 
  13. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas atau guru piket.
  14. Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah.
  15. Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah..
Hak Siswa di Sekolah

Hak akan diperoleh setelah kewajiban dipenuhi. Hak siswa atau siswi di sekolah antara lain sebagai berikut :
  1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  2. Menggunakan fasilitas pembelajaran sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai.
  4. Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki.
  5. Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya.
  6. Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan sekolah pada jam belajar dan penugasan.
  7. Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.
Demikian Artikel ini tentang Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah, Semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

Ini Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Masyarakat dan di Rumah

Bapak - Ibu, Ini Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Masyarakat dan di Rumah

BlogPendidikan.net
- Hak dan Kewajiban siswa tercermin dalam hubungan proses pendidikan, yang didalamnya ada peserta didik, pendidik, lembaga pendidikan, kurikulum, dan lain-lainnya, yang tidak hanya tertuju pada satu aspek, tetapi meliputi seluruh aspek hubungan, sehingga hak dan kewajiban peserta didik dapat tercapai.

Hak adalah segala sesuatu yang harus di terima dan dimiliki semua warga masyarakat. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan sesuai atur yang berlaku.

Hak peserta didik adalah wewenang dan kekuasaan peserta didik dalam melakukan sesuatu (kegiatan belajar) yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan segala hal yang mengatur tentang hak tersebut. 

Sedangkan kewajiban peserta didik adalah perkara yang mesti dilakukan atau dilaksanakan oleh peserta didik, baik berupa perintah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dilaksanakan, serta yang harus ditinggalkan sebagai seorang peserta didik.

Berikut akan dijabarkan bentuk-bentuk Hak dan Kewajiban siswa di Sekolah, Masyarakat dan Rumah :

Hak dan kewajiban siswa di sekolah :

Hak Siswa di Sekolah :
  1. Berhak mendapat perlakuan adil (nilai) dari guru dan perlindungan.
  2. Berhak mendapat bimbingan dari guru dan pendidikan.
  3. Berhak meminjam buku di perpustakaan.
  4. Berhak mempunyai banyak teman.
  5. Berhak menggunakan fasilitas yang ada disekolah.
Kewajiban Siswa disekolah :
  1. Siswa harus taat kepada Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban sekolah.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan yang ada disekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran dikelas.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru maupun pelajar lainnya baik dilingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
  6. Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama murid.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
  8. Murid yang membawa kendaraan harus meletakkan kendaraannya ditempat yang sudah ditentukan.
  9. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dengan lancar.
  10. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
  11. Murid berkewajiban untuk mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan.
  12. Memberikan keterangan Sakit, Izin atau Alpa dari orangtua bahwa Anda berhalangan untuk sekolah.
  13. Murid-murid wajib mengikuti pelajaran dan ulangan disekolah.
Hak dan kewajiban siswa di Masyarakat :

Hak siswa di Masyarakat :
  1. Mengembangkan bakat dan kemampuan
  2. Mendapatkan berbagai layanan umum: Pemerintah selama ini telah menyediakan berbagai layanan umum yang dapat dimanfaatkan oleh semua warga masyarakat
  3. Layanan kesehatan: Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Puskesmas kita dapat memperoleh layanan pengobatan murah atau bahkan gratis. Misalnya dengan adanya BPJS Kesehatan, setiap penduduk dapat mengakses layanan kesehatan yang ada di negeri ini
  4. Layanan di bidang pendidikan: Kalau kita bersekolah di sekolah-sekolah negeri atau di Perguruan Tinggi Negeri kita dapat memperoleh biaya pendidikan yang terjangkau atau tidak membayar sama sekali. Misalnya Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memberikan peluang warga yang kurang mampu untuk mendapat pendidikan
Kewajiban Siswa di Masyarakat :
  1. Menjaga kebersihan di lingkungan masyarakat.
  2. Menjaga suasana agar tetap damai dan tentram serta sejahtera.
  3. Saling menghormati dan menghargai masyarakat yang ada di sekitar kita.
  4. Saling membantu dan bergotong royong
Hak dan kewajiban siswa di Rumah :

Hak Siswa di Rumah :
  1. Mendapatkan kasih sayang:  Sebagai anggota keluarga berhak mendapatkan kasih sayang dari seluruh keluarga. Sedari kecil telah mendapatkan kasih sayang dari orangtua. Kita selalu dijaga dan dirawat dengan penuh kasih. Kasih sayang yang telah diberikan oleh orang tua harus disyukuri dengan cara menghormati dan menghargai mereka.
  2. Mendapatkan perlindungan:  Kita semua membutuhkan perlindungan dari segala keadaan atau kondisi yang dapat membahayakan diri kita atau dapat membuat kita sakit. Di dalam keluarga kita dapat memperoleh itu semua. Orang tua berkewajiban memberikan perlindungan sesuai dengan kemampuannya.
  3. Mendapatkan kesehatan:  Kesehatan sangat penting bagi kita. Saat tubuh kita sehat, kita dapat belajar, bermain, dan mengerjakan semua pekerjaan dengan nyaman. Sebaliknya, saat tubuh kita sakit, kita tidak dapat melakukan semua kegiatan tersebut dengan baik. Kesehatan adalah hak kita. Saat sakit kita berhak mendapatkan pengobatan agar bisa kembali sehat
  4. Mendapatkan hak untuk bermain:  Dengan bermain kita belajar bersosialisasi dengan orang lain. Dengan bermain kita juga akan memperoleh sesuatu yang menyenangkan. Hak untuk bermain merupakan hak kita semua.
  5. Mendapatkan pendidikan:  Di dalam keluarga kita berhak untuk mendapatkan pendidikan. Orangtua mendidik kita di rumah dan menyekolahkan kita untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik
Kewajiban Siswa di Rumah :
  1. Kewajiban siswa mematuhi aturan keluarga: Setiap keluarga memiliki aturan masing-masing. Aturan yang berlaku bagi keluarga yang satu mungkin berbeda dengan yang berlaku di keluarga yang lain : Setiap anggota keluarga wajib menaati aturan yang telah disepakati agar kehidupan keluarga berlangsung harmonis. Contoh aturan dalam keluarga: berpamitan sebelum meninggalkan rumah, mencuci peralatan makan sesudah digunakan, memberi salam ketika meninggalkan atau kembali ke rumah.
  2. Membersihkan rumah:  Membersihkan rumah merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap anggota keluarga. Rumah yang bersih dan rapi akan membuat anggota keluarga merasa nyaman dan betah tinggal dirumah. Kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan akan menjadi kebiasaan baik sehingga kita akan berusaha menjaga kebersihan di mana saja berada.
  3. Membantu orangtua:  Orangtua adalah orang yang berperan penting bagi kelangsungan hidup keluarga. Orangtua sangat menyayangi anak-anaknya. Mereka bekerja keras mencari nafkah untuk memelihara, selalu berusaha melindungi, dan mendidik anak-anaknya agar kelak menjadi anak yang mandiri dan berguna. Oleh karena itu, setiap anak berkewajiban membantu orang tua di rumah sesuai dengan kemampuannya.
Demikian artikel ini tentang Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah, Masyarakat dan di Rumah. Semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. Terima kasih.

Rujukan :
Tautan : http://portaluniversitasquality.ac.id:55555/876/4/BAB%20II.pdf

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.