Showing posts with label Jadwal Asesmen Nasional. Show all posts
Showing posts with label Jadwal Asesmen Nasional. Show all posts

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

Sesuai SE Kemendikbud Guru dan Kepala Sekolah Wajib Mengisi Mulai Tanggal 1 - 31 Agustus 2022

BlogPendidikan.net
- Melalui Surat Edaran Kemendikbud Ristek secara resmi meminta kepala sekolah dan guru untuk mengisi survei di bulan Agustus tahun 2022 ini. Arahan Kemendikbud untuk kepala sekolah dan guru di satuan pendidikan ini merupakan hal yang wajib dilakukan oleh guru.

Untuk survei nya sendiri, Kemendikbud memberlakukannya ke semua guru pada tanggal 1 hingga 31 Agustus tahun 2022. Perlu diketahui terkait asesmen Nasional, yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemendikbud Ristek.

Untuk asesmen Nasional ini sendiri berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya adalah survei lingkungan belajar atau SLB. Terkait survei lingkungan belajar ini, per tanggal 1 Agustus tahun 2022, Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang perlu diketahui oleh semua guru.
Surat edaran dengan Nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022, yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022.

Lebih lanjut surat edaran Kemendikbud ini membahas mengenai pemberitahuan pengisian survei lingkungan belajar tahun 2022.

Surat yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk disampaikan ke semua guru ini, Kemendikbud meminta untuk kepala satuan pendidikan dan guru untuk diwajibkan mengisi instrumen survei lingkungan belajar.

Survey ini ditujukan untuk memotret berbagai aspek yang berkaitan dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022 ini dapat memberikan informasi komprehensif mengenai input serta proses pembelajaran.
Untuk kepala sekolah dan guru yang akan mengisi survei SLB ini dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id

Berikut jadwal pengisian survei lingkungan belajar untuk kepala sekolah dan guru adalah:
  • Jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat, waktu pelaksanaan 1 sampai 10 Agustus 2022.
  • SMP/LB/Paket B Sederajat, waktu pelaksanaan 11 sampai 20 Agustus 2022.
  • SD/LB/Paket A Sederajat, waktu pelaksanaan 22 sampai 31 Agustus 2022.
Penting:
Sebagai informasi untuk kepala sekolah dan guru dalam pengisian survei SLB ini, Kemendikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei satu hari sebelum pelaksanaan.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam pengisian Survei Lingkungan Belajar.

Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2022 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN)

Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2022 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN)

BlogPendidikan.net
- AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), 
serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2022 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN.

Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan

1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas:

a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh Pendidik;
c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar termasuk pada satuan pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN.

4. Pendidik yang mengajar pada satu atau lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

Persyaratan Peserta Didik

1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

a. jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau
c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3. Peserta didik AN pada SLB adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.

4. Peserta didik AN pada sekolah inklusi adalah peserta didik tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri

5. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

6. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

7. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7.

8. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

Pemilihan Peserta Didik

1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan
pendidikan ditentukan sebagai berikut:

a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
g. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;
h. Jenjang Paket B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
i. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.

3. Tidak ada penggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional

1. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing.

2. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional.

3. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik.

4. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS.

5. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik.

6. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

7. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid.

8. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.

9. Proses sampling peserta utama dan candangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

10. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi.

11. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan
pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

12. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

13. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes. 

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Nasional (ANBK) Untuk Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK Tahun 2022:

1 Jum’at - Minggu 29 – 31 Juli 2022 Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang I

2 Senin – Kamis 1 – 4 Agustus 2022 Simulasi AN Gelombang I

3 Jum’at – Minggu 5 – 7 Agustus 2022 Sinkronisasi Simulasi AN Gelombang II

4 Senin – Kamis 8 – 11 Agustus 2022 Simulasi AN Gelombang II

5 Jum’at – Minggu 19 – 21 Agustus 2022 Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C

6 Senin – Kamis 22 – 25 Agustus 2022 Gladi Bersih AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C

7 Jum’at – Minggu 26 – 28 Agustus 2022 Sinkronisasi AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C
8 Senin – Kamis 29 Agustus – 1 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang
SMK/MAK/SMA/MA/SMALB/Paket C

9 Sabtu – Minggu 3 – 4 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket C

10 Jum’at – Minggu 9 – 11 Sept 2022 Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

11 Senin – Kamis 12 – 15 Sept 2022 Gladi Bersih AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

12 Jum’at – Minggu 16 – 18 Sept 2022 Sinkronisasi AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

13 Senin – Kamis 19 – 22 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang
SMP/MTs/SMPLB/Paket B

14 Sabtu – Minggu 24 – 25 Sept 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket B

15 Jum’at – Minggu 23 – 25 Sept 2022 Sinkronisasi Simulasi AN jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I

16 Senin – Kamis 26 – 29 Sept 2022 Simulasi AN jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I

17 Jum’at - Minggu 30 Sept – 2 Okt 2022 Sinkronisasi Simulasi AN jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II 

18 Senin – Kamis 3 – 6 Okt 2022 Simulasi AN jenjang SD/MI/SDLB/ Paket A Gelombang II

19 Jum’at – Minggu 14 – 16 Okt 2022 Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A

20 Senin – Kamis 17 – 20 Okt 2022 Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A

21 Jum’at – Minggu 21 – 23 Okt 2022 Sinkronisasi AN Jenjang
SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang I

22 Senin – Kamis 24 – 27 Okt 2022 Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI SDLB/ Paket A Gelombang I

23 Sabtu – Minggu 29 – 30 Okt 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang I
24 Jum’at – Minggu 28 – 30 Okt 2022 Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II

25 Senin – Kamis 31 Okt – 3 Nov 2022 Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/SDLB/Paket A Gelombang II

26 Sabtu – Minggu 5 – 6 Nov 2022 Pelaksanaan AN Jenjang Paket A Gelombang II

Untuk lebih jelasnya tentang Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2020 dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Unduh >>> DISINI

Demikian informasi tentang Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2022 Untuk Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, dan SMK dan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Nasional (AN) Semoga bermanfaat.