Showing posts with label Nadiem Makarim. Show all posts
Showing posts with label Nadiem Makarim. Show all posts

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

Nadiem Makarim Beberkan, 600 Ribu Guru Honorer Ditargetkan Jadi ASN PPPK Tahun Depan

BlogPendidikan.net
- KemendikdubRistek, terus berupaya melakukan terobosan kepada tenaga pendidik point yang sangat menonjol yaitu tentang kesejahteraan guru. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan merekrut guru-guru honorer untuk masuk dalam prioritas sebagai tenaga ASN PPPK dan menghapus status mereka sebagai Honorer.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan, Pemerintah berkomitmen untuk menyejahterakan guru, termasuk menargetkan 600 ribu guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.

"Kami juga berharap agar semua guru honorer dapat segera menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) pada tahun 2023.
"Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK. Tahun ini alhamdulilah semakin banyak pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu. 

Dengan demikian, mudah-mudahan tahun depan sudah ada sekitar 600 ribu guru honorer yang menjadi PPPK dari rekrutmen terbesar sepanjang sejarah ini. 

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru kita," kata Nadiem dikutip dari detik.com ketika berdialog dengan para Kepala Sekolah Penggerak di SD Negeri 28 Pontianak Utara, Senin (24/10).

Ini akan terus kita lakukan sampai memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Namun, Nadiem juga menekankan bahwa yang diperlukan adalah dukungan dari Pemda untuk menyampaikan usulan formasi.

Perlunya Dukungan Pemda Mengusulkan Formasi ASN PPPK Guru

"Guru honorer akan menjadi ASN PPPK jika pemerintah daerah (Pemda) mengizinkan ajuan formasi dari daerahnya," tuturnya.

Untuk itu, Kemendikbudristek terus bekerja sama dengan Pemda dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) agar guru honorer bisa menjadi ASN PPPK, jelas Mendikbudristek.

Selama ini, Kemendikbudristek, kata Nadiem, terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK.
Selama ini, perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK terus didorong oleh Kemendikbudristek sebagai upaya mengakomodasi masukan dari para guru honorer.

"Sekarang, kita prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini," ungkap Nadiem.

Formasi ASN PPPK Bagi Tenaga Kependidikan

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi Tenaga Kependidikan telah diusulkan untuk tahun 2023.

"Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan.

Setelah kami berkoordinasi dengan Kemenpan-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laporan, kepala laboratorium," kata Nunuk Suryani. (antaranews.com)

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Nadiem Makarim: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan

Kabar Gembira Nadiem Makarim: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan

BlogPendidikan.net
- Sesuai 
RUU Sisdiknas, yang menjadi pembahasan dikalangan para guru dengan menghilangkan penjabaran tentang tunjangan profesi guru, menjadi pertanyaan besar bagi sebagian besar guru-guru Indonesia. 

Pasalnya dalam RUU tersebut menghilangkan penjabaran tentang tunjangan penghasilan guru yaitu TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik. Mungkin penjelasan dibawah ini adalah jawabannya dari semua praduga yang berkembang.

Seperti dikutip dari jpnn.com menjelaskan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Guru ASN, baik PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam RUU Sisdiknas yang diklaim berpihak kepada guru karena mengatur peningkatan kesejahteraan bagi pendidik.

"RUU Sisdiknas ini sangat baik dan berpihak kepada guru. Yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti pendidikan profesi guru (PPG)," terang Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI.

Dia menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru, sedangkan pendidik yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

"PPG diputihkan untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN," tegasnya.

Pemerintah juga terus berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Hal itu berbeda dengan mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen yang menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan layak.

Menurut Nadiem, pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini, ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi semua pendidik.

"Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Mas Nadiem. Dia juga menuturkan bahwa sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan layak. "Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depan sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," ucapnya.

Nadiem menyebut para guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN, dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai UU ASN, guru PNS maupun PPPK akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari pendapatan yang diterima saat ini.

Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Menteri Nadiem Makarim.

Demikian informasi ini tentang RUU Sisdiknas: PPG Diputihkan Untuk Guru ASN Yang Belum SERDIK, Tunjangan Ditingkatkan, Semoga bermanfaat.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Segera Dibuka 758.018 Formasi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-siap

Segera Dibuka 758.018 Formasi PPPK Tahap 3, Guru Honorer Siap-siap

BlogPendidikan.net
- Tahun ini, PPPK Guru 2022 akan diadakan bersama dengan PPPK tahap 3. Kemendikbudristek sendiri mengatakan dikutip dari laman portalsulut.pikiran-rakyat.com ada 758.018 skema buat PPPK guru Tahap 3.

Baik PPPK Guru dan Non guru Kemendikbudristek tetap memberi ruang pada honorer yang sudah jadi abdi sepanjang tiga tahun.

Dalam PPPK tahapan 3 yang hendak diadakan kelak, mereka yang sudah lulus passing grade dalam seleksi kompetensi I dan II pada PPPK Guru 2021 sudah tak perlu ujian ulangi.

Tingkat batasan atau passing grade itu tertera dalam keputusan Menteri PANRB No 1127 dan 1128 Tahun 2021.

Untuk lebih jelasnya dengan rinci seperti berikut:

Seleksi Kapabilitas Teknis:
  • Soal sejumlah 100, durasi waktu 120 menit tetapi untuk tunanetra durasi waktunya 150 menit.
  • Nilai kumulatif ialah 500 maksimal.
  • Nilai ambang batas (passing grade) disamakan dengan mata pelajaran.
Seleksi Kompetensi Managerial:
  • Soal sejumlah 25, durasi waktu umum 40 menit, untuk tunanetra 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimumnya 200.
  • Nilai ambang batas (passing grade) ialah 130
Seleksi Kompetensi Sosiokultural:
  • Soal sejumlah 20, durasi waktu 40 menit dan untuk tunanetra 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimal ialah 200
  • Nilai ambang batasan (passing grade) 130
Interviu
  • Jumlah soal 10 dengan durasi waktu 40 menit dan buat tunanetra ialah 55 menit.
  • Nilai kumulatif maksimal 40
  • Nilai ambang batas 24
Di pertemuan di antara Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, ada informasi-informasi soal PPPK tahap 3. Nadiem Makarim sendiri sampaikan jika uang anggaran penyeleksian PPPK Guru sudah keluar dan sudah dikunci.

Hingga dalam kurun waktu dekat, info lebih komplit soal agenda dan perubahan PPPK Guru 2022 akan selekasnya diumumkan kementerian.

Hasil Asesmen Nasional Sekolah Dan Cara Cek Hasil Rapor Satuan Pendidikan

Hasil Asesmen Nasional Sekolah Dan Cara Cek Hasil Rapor Satuan Pendidikan

BlogPendidikan.net
- Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi.

Manfaat Rapor Pendidikan dapat dijadikan sebagai:
  1. Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan
  2. Satu-satunya platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional
  3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi
  4. Instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal
  5. Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output),
  6. Platform penyajian data yang terpusat, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi sehingga diharapkan dapat meringankan beban administrasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Rapor Pendidikan. Rapor Pendidikan merupakan platform digital berisi hasil Asesmen Nasional 2021 yang bisa digunakan sekolah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Kita menyajikan informasi dari Rapor Pendidikan ini mengenai kualitas dan ketimpangan secara paling sederhana yang bisa kita lakukan, mudah dipahami. Sebisa mungkin kita membuatnya mudah dipahami," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 19.

Rapor Pendidikan dapat diakses oleh sekolah dan dinas pendidikan. Namun, terdapat perbedaan data yang dapat diakses.

"Per sekolah mereka hanya bisa melihat (data) di sekolahnya tapi untuk setiap daerah dapat melihat agregasi dan individu-individu dari sekolah di bawah daerah ini," ujar Nadiem.

Meski terbatas, data untuk sekolah disajikan secara terperinci. Sekolah bisa melihat bagaimana pencapaian dan evaluasi pada tiap dimensi serta posisinya dibanding sekolah-sekolah lain.

"Ini tetap melindungi privasi sekolah lain," tambah alumni Harvard tersebut.

Untuk data dinas pendidikan akan disajikan secara lebih luas. Dinas pendidikan dapat melihat data dari berbagai jenjang pendidikan atau aspek komponen pengukuran.

Lanjut Nadiem, rapor hasil kerja sama empat unit Kemendikbudristek itu juga menyediakan fitur unduh. Hal ini untuk memudahkan sekolah dan dinas pendidikan dalam mengolah data dan melakukan analisa lebih lanjut.

Nadiem berharap, rapor pendidikan ini bukan sebagai alat menghukum dan mencari salah, pemeringkatan, atau membandingkan pencapaian.

Cara Cek dan Akses Hasil Rapor Pendidikan

Untuk sekolah dan Pemda, dapat mengakses Rapor Pendidikan dengan langkah berikut:

1. Masuk pada laman : raporpendidikan.kemdikbud.go.id/
2. Klik tombol Masuk sebagai Satuan dan Dinas Pendidikan
3. Pilih akun Google dengan alamat email berakhiran @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id

Rapor Pendidikan Kemendikbudristek juga menyediakan data publik yang dapat diakses melalui laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/profil_pendidikan/. Publik dapat melihat capaian dan evaluasi setiap jenjang pendidikan pada setiap daerah.

Unduh Paparan Mendikbudristek Tentang Rapor Pendidikan Indonesia >>> DISINI
Unduh Buku Saku untuk Satuan Pendidikan >>> DISINI

Nadiem : Ganti Kurikulum dan Rekrutmen PPPK Guru

Nadiem : Ganti Kurikulum dan Rekrutmen PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan sejumlah program Kemendikbudristek yang akan diluncurkan pada tahun 2022. Beberapa di antaranya yaitu rekrutmen PPPK Guru 2022 dan penggantian kurikulum.

Nadiem mengungkapkan, Kemendikbudristek akan mulai menawarkan kurikulum yang lebih merdeka bagi guru dan murid. Kurikulum itu saat ini tengah diujicobakan di sejumlah sekolah penggerak. "Kami akan mulai menawarkan kurikulum yang jauh lebih merdeka, sekarang lagi dites di sekolah-sekolah penggerak," ujarnya dalam Puncak Perayaan Hari Guru Nasional.

Nadiem memaparkan kurikulum tersebut bisa dimengerti oleh guru dan fleksibel sehingga bisa diadaptasi guru sesuai kemampuan muridnya. Selain itu, kurikulum tersebut memberikan kesempatan bagi guru berkreasi dan berinovasi. "Sehingga proses pembelajaran lebih mudah," katanya.

Nadiem menegaskan, pergantian kurikulum tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggengkan sebutan "ganti Menteri, ganti kurikulum." Kurikulum baru tersebut, kata Nadiem, merupakan kurikulum yang akan memberikan kemerdekaan kembali pada guru-guru.

"Jadi banyak hal yang pasti akan menarik tahun depan, sabar. Tolong desak semua kepala dinas untuk sekolah tatap muka harus segera dilaksanakan," ujar Nadiem.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyatakan rekrutmen guru PPPK kembali akan digelar pada 2022. "Kita dorong rekrutmen PPPK untuk mendorong semua guru honorer ikut seleksi dan yang lolos bisa dapat formasi. Itu prioritas utama kita. Karena kalau enggak bisa menafkahi keluarga, gimana mau (bicara) kualitas," kata Nadiem.

Nadiem menambahkan, Kemendikbudristek juga akan meluncurkan platform teknologi yang didesain sebagai ruang belajar praktik dengan konten dari guru untuk guru sesuai kebutuhan.

"Jadi bukan cuma bagi-bagi laptop dan proyektor terbesar, tetapi juga berbagai pelatihan online yang bisa digunakan guru sesuai kebutuhannya. Jadi tidak hanya teori, tetapi juga praktis, dari guru untuk guru," tuturnya.

Sumber : detik.com

Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dimulai

Nadiem Makarim : Kapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Dimulai

BlogPendidikan.net
- Kapan sekolah tatap muka dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini terkait dengan kebijakan PPKM level 4 diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021.

Selain level 4, aturan PPKM diperpanjang berlaku juga untuk tingkat pembatasan lain. Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis. Pembelajaran tidak berlangsung hanya dengan satu cara.

"Kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru mengacu pada kebijakan PPKM masing-masing daerah dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," kata Nadiem dikutip dari laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek, Jumat (6/8/2021).

Setiap satuan pendidikan harus memperhatikan zona penularan dan total kasus COVID-19 di wilayahnya. Daerah yang berada di level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

"Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ)," kata Nadiem.

Pria yang juga dulu menjabat sebagai CEO Go-Jek ini menambahkan, keputusan terakhir dalam memilih PTM atau PJJ berada di tangan orang tua siswa. Keputusan kapan sekolah tatap muka dimulai melibatkan juga partisipasi orang tua.

"Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi," tutur Nadiem.

Selain itu, menurut penuturan Nadiem, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen dalam ruang kelas. Setiap kelas juga diwajib untuk melakukan rotasi, hingga wajib memerhatikan protokol kesehatan. "Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka," ujar Nadiem.

Untuk mendukung kegiatan pembelajaran selama pandemi, Nadiem memastikan bahwa Kemendikbudristek akan meluncurkan beberapa bantuan seperti, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).

Selain itu, Kemendikbudristek juga meresmikan peluncuran bantuan kuota internet lanjutan untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring). Bantuan ini akan dimulai pada September 2021 hingga November 2021.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 dan 28 Tahun 2021, pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dan 4 harus dilaksanakan secara online atau daring. Aturan ini berlaku pada tiap jenjang pendidikan formal dan informal.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online," tulis Inmendagri nomor 27/2021.

Artinya, jawaban kapan sekolah tatap muka dimulai untuk wilayah level 3 dan 4 belum bisa dilaksanakan. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2 pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka dan online. Masing-masing sebesar 50 persen dari jumlah murid yang ikut belajar.