Showing posts with label New Norma. Show all posts
Showing posts with label New Norma. Show all posts

KBM Tatap Muka Dimulai 31 Agustus Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat, Orang Tua Mengantar dan Menjemput Siswa

KBM Tatap Muka Dimulai 31 Agustus Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat, Orang Tua Mengantar dan Menjemput Siswa
Surat edaran Kebijakan Pembelajaran Pada Kondisi Kenormalan Baru Terkait Masa Darurat Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

BlogPendidikan.net - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) jenjang pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Bandar Lampung akan dimulai 31 Agustus 2020 mendatang.

Diketahui, dalam mempersiapkan KBM dimasa kenormalan baru, tidak cukup memastikan bagaimana persiapan sekolah sebagai tempat proses pendidikan terjadi.

Tetapi, memikirkan bagaimana keterpastian pelaksanaan protokol kesehatan di waktu peralihan antara sekolah-rumah dan rumah-sekolah pun harus menjadi pertimbangan tersendiri.

Untuk itu, Wali Kota Bandar Lampung dalam surat edarannya tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Kondisi Kenormalan Baru Terkait Masa Darurat Covid-19 di Kota Bandar Lampung Nomor 420/699/III.01/2020 menekankan masa peralihan tersebut harus disikapi secara bersama, baik oleh tenaga pendidik orang tua hingga siswa itu sendiri.

"Orang tua/wali memastikan putra/i-nya berangkat dari rumah menuju sekolah. Hindari naik kendaraan umum yang telah padat penumpang. Disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali," tulis Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dalam surat edaran yang diterima Tribunlampung.co.id, Sabtu (13/6/2020).

"Selesai peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir. Kemudian peserta didik pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun dijemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak,"tulis keterangan tambahan.

Lebih dirinci dalam surat tersebut menjelaskan standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai dari keberangkatan ke sekolah hingga kembali lagi ke rumah, yang tertulis sebagai berikut:

1. Orang tua/wali memastikan putra/putrinya berangknt dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat.
2. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker.
3. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protokol kesehatan.
4. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang,
5. Yang memiliki kendaraan pribadi disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua./wali.
6. Sampai di sekolah pada titik dan Siswa dan tidak menumpuk.
7. Di Pintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas kesehatan.
8. Kemudian mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir yang telah di sediakan sekolah.
9. Kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak.
10. Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal meter dan protokol kesehatan.
11. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis belajar sesama teman di kelas.
12. Selesai peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
13. Peserta didik menuju titik penjemputan pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun dijemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak.
14. Sampai di rumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah.
15. Semprotkan disinfektan pada barang-barang yang dibawa.
16. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki pakai sabun di air mengalir.
17. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor.
18. Jangan menyentuh benda apapun sesampai di rumah.
19. Jangan langsung beristirahat. segera mandi dengan sabun.
20. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah. makan, beribadah. belajar dan beristirahat.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung Sukarma kepada Tribunlampung.co.id mengatakan dalam pemantauan jam peralihan tersebut
pihaknya mengharapkan partisipasi orang tua sebagai tokoh pengawas.

Memang benar masa peralihan itu adalah hal yang riskan. Tenaga pendidik itu kan jumlahnya terbatas, ada baiknya partisipasi orang tua dilibatkan di masa peralihan tersebut," kata dia. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id

Simpang Siur New Normal Pendidikan IGI Menilai Terkesan Jalan Masing-masing

Simpang Siur New Normal Pendidikan IGI Menilai Terkesan Jalan Masing-masing

Organisasi profesi guru menagih janji Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perihal wacana buka sekolah kembali. Menurut Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim, keputusan itu penting karena sejumlah daerah sudah memutuskan masuk sekolah dengan kondisi new normal. 

Padahal, belum ada kepastian dari Kemendikbud. Namun, di sisi lain, ada pula yang sudah menetapkan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) bakal dilakukan hingga Desember 2020. 

”Ini terkesan jalan masing-masing. Daerah tak bisa seperti itu. Kemendikbud juga jangan diam saja, seolah lepas tangan,” katanya.

Kemendikbud, lanjut dia, seperti memberikan kebebasan kepada daerah dan sekolah tanpa koordinasi dengan gugus tugas Covid-19. Keputusan yang dibuat tanpa koordinasi dengan pusat dan gugus tugas dinilai akan sangat berbahaya.

Sebab, ditengarai tanpa persiapan anggaran infrastruktur penyiapan di sekolah (masker, APD, hand sanitizer, wastafel, dll), sumber anggaran dari mana, dan kesiapan guru memahami protokol kesehatan sebagai sebuah kebutuhan pokok.

”Kami para guru, ortu, siswa cemas. Belum ada keputusan yang jelas dari Kemendikbud: apakah perpanjang PJJ atau membuka sekolah dengan protokol kesehatan di zona hijau?” ungkapnya.

Pihaknya merekomendasikan agar PJJ diperpanjang saja. Alasannya, demi keselamatan nyawa anak, guru, dan warga sekolah. Tentunya, itu disertai dengan perbaikan-perbaikan dalam pelayanan PJJ (daring dan luring), termasuk pemenuhan fasilitas infrastruktur dan pelatihan guru dalam mengelola PJJ. Dengan demikian, PJJ tetap berkualitas dan tak membebani siswa.

Selain itu, merespons keputusan pemerintah yang tetap mempertahankan awal tahun ajaran baru 2020, Ikatan Guru Indonesia (IGI) telah mempersiapkan blended learning sebagai solusi dalam ketidakpastian pandemi Covid-19. Ketua IGI M. 

Ramli mengungkapkan, sudah lebih dari tiga bulan tidak ada langkah konkret yang dilakukan Kemendikbud dalam mempersiapkan masa new normal yang saat ini dijalankan. ”Selama tiga bulan Kemendikbud seolah-olah menjalankan sistem ’kementerian terserah’, terutama dalam menjalankan proses pembelajaran dari rumah,” ungkapnya.

Sebab itu, IGI mengambil langkah cepat dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan di hampir seluruh kabupaten kota di seluruh Indonesia. Tercatat, 1.458 pelatihan online digelar IGI sejak masa pandemi Covid-19. 

Diharapkan, setelah pelatihan, guru tak lagi menjalani PJJ dengan hanya mengirimkan tugas, bahkan soal ujian, kepada siswa melalui aplikasi WhatsApp dan menunggu hasilnya. 

Dikonfirmasi mengenai kepastian pembukaan sekolah kembali yang dijanjikan sebelumnya, Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad tidak berkomentar banyak. Pasalnya, belum ada keputusan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

”Sampai saat ini belum ada keputusan dari gugus tugas. Kami masih menunggu hal tersebut,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pemerintah tengah menggodok kemungkinan menggelar sekolah secara tatap muka kembali. Untuk tahap awal, rencananya diberlakukan pada SMP dan SMA terlebih dahulu.

Pertimbangan itu diambil karena berdasar evaluasi, pembelajaran secara daring tak berjalan optimal. ”Di beberapa daerah yang kesulitan internet, tidak ada proses belajar mengajar,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menggelar wawancara secara online kemarin (8/6).

Ma’ruf menyebut ketentuan siswa kembali ke sekolah hanya berlaku untuk daerah yang status persebaran Covid-19 di level hijau.

Menko PMK: Siswa Belajar di Sekolah Awal Tahun 2021 Sebagian Daerah Mulai Mempersiapkan New Normal

Menko PMK: Siswa Belajar di Sekolah Awal Tahun 2021 Sebagian Daerah Mulai Mempersiapkan New Normal

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memperkirakan, kegiatan belajar mengajar akan dibuka pada awal 2021.

Muhadjir mengatakan sampai saat ini pemerintah masih melihat perkembangan situasi terkait pandemik virus corona atau COVID-19 di dalam negeri, sebelum memutuskan untuk kembali membuka sekolah.

"Untuk membuka sekolah, masih kita lihat situasinya. Kemungkinan akhir tahun, atau awal 2021," kata Muhadjir, dilansir kantor berita Antara

1. Tahun ajaran baru tetap diberlakukan pertengahan Juli 2020

Muhadjir menjelaskan, meskipun sekolah diperkirakan akan dibuka kembali pada awal 2021 atau akhir 2020, tahun ajaran baru siswa tetap akan diberlakukan pada pertengahan Juli 2020.

"Pada tahun ajaran baru tersebut, para siswa akan belajar di rumah menggunakan sistem sekolah berbasis online atau daring," ujar dia.

2. Pembelajaran masih dilakukan secara daring

Muhadjir menyebutkan pembelajaran menggunakan sistem online tersebut dilakukan untuk seluruh siswa tanpa terkecuali untuk sekarang ini.

"Untuk pendidikan itu, kalau tahun ajaran baru, kemungkinan tidak ada perubahan. Pertengahan Juli 2020 sudah tahun ajaran baru. Masih secara online, karena tidak ada jaminan (daerah yang terhindar COVID-19)," tutur dia.

3. Sejumlah wilayah mulai mempersiapkan normal baru

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan pemerintah akan segera memulai skenario new normal atau normal baru. Namun, penerapan penormalan baru itu tidak dilakukan secara serentak, melainkan akan dimulai dari wilayah-wilayah yang dianggap sudah aman atau penyebaran virus corona semakin turun.

"Kita mulai untuk tatanan baru ini, kita coba di beberapa provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki R0 di bawah satu, dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan, mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan," kata Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden.

Rencananya, pemerintah akan melakukan lima tahapan dalam kebijakan kenormalan baru yakni mulai dari pembukaan sektor bisnis dan industri, pasar dan mal, sekolah dan tempat kebudayaan, restoran dan tempat ibadah, hingga beroperasinya seluruh kegiatan ekonomi secara normal.

Normal Baru merupakan tatanan kehidupan baru, di mana masyarakat harus Hidup Bersama Corona. Tatan baru ini menjadi pilihan agar aktivitas kehidupan tetap berjalan di tengah pandemik virus corona, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), agar terhindar dari virus mematikan itu.

Protokol kesehatan tersebut seperti memakai masker di tempat keramaian, menjaga jarak di fasilitas umum, rajin mencuci tangan, mengonsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, dan menjaga kondisi kesehatan tubuh agar tidak mudah terserang virus corona.

Sementara, di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, saat ini tengah mempersiapkan diri untuk memasuki kondisi new normal atau normal baru. Pada era normal baru tersebut, ada kelonggaran aktivitas masyarakat, khususnya pada sektor perekonomian.

Namun, pelonggaran aktivitas khususnya pada sektor perekonomian tersebut, tidak dilakukan untuk sektor pendidikan, karena memiliki risiko lebih tinggi terpapar COVID-19, khususnya terhadap anak-anak.

Hingga saat ini, di Indonesia, secara keseluruhan terdapat 28.233 kasus positif COVID-19. Dari total kasus positif tersebut, sebanyak 8.406 orang dinyatakan sembuh, sementara 1.698 orang meninggal dunia.

Menutup Kantin, Membawa Bekal Sendiri Hingga Screening Kesehatan, Skenario New Normal Belajar di Sekolah

Menutup Kantin, Membawa Bekal Sendiri Hingga Screening Kesehatan, Skenario New Normal Belajar di Sekolah

Kota Bekasi akan menerapkan new normal atau kenormalan baru setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.

Saat new normal diterapkan, maka secara bertahap sektor pendidikan akan kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan merapkan protokol pelaksanaan pencegahan Covid-19. 

Rencananya, kegiatan belajar mengajar 2020/2021 akan dimulai pada bulan Juli minggu kedua.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mensosialiasikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama new normal ke orangtua murid dan juga guru. 

Protokol pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam ruang kelas pada masa new normal ini tertuang dalam Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020. 

Lalu bagaimana protokol saat proses kegiatan belajar mengajar di kelas?

1. Persiapan kegiatan belajar mengajar 
  • Satu meja atau satu bangku hanya boleh diduduki satu peserta didik 
  • Masuk sekolah dibagi dalam dua waktu, yakni shift pagi san shift siang. Paud jadwal masuknya 1 hari on dan 1 hari off 
  • Lama belajar di sekolah dikurangi dari waktu seharusnya, selebihnya waktu digunakan untuk belajar di rumah 
  • Sekolah juga menyediakan hand sanitizer dan disinfektan 
  • Tempat cuci tangan dan sabun disediakan di depan kelas (satu kelas satu cuci tangan) 
  • Semua warga harus menggunakan masker 
  • Sekolah harus menyediakan termometer untuk mengecek suhu peserta didik 
  • Setiap peserta didik juga dianjurkan membawa makanan dan minuman dari rumah 
  • Setiap warga sekolah diwajibkan mencuci tangan pakai sabun setelah melakukan kegiatan 
2. Pra pembelajaran 
  • Guru harus hadir di sekolah 15 menit sebelum masuk kelas 
  • Peserta didik hadir maksimal 5 menit sebelum jam masuk belajar 
  • Semua warga sekolah wajib menjaga jarak minimal 1 meter setiap saat 
  • Guru yang melakukan pengecekan suhu ke tiap muridnya yang hendak masuk ke kelas 
  • Sebelum masuk ruangan kelas, guru menyambut kedatangan peserta didik di pintu gerbang Memberikan hand sanitizer sebelum masuk ke kelas 
  • Salam di lingkungan sekolah dilakukan tanpa bersentuhan 
  • Duduk antar murid berjarak 1 meter 
3. Proses belajar mengajar 
  • Guru harus membawa peserta didik dalam kegiatan atau permainan yang meyenangkan (memperhatikan physical distanting) untuk mengembalikan suasana dan motivasi peserta didik Pembelajaran selama new normal ini nantinya harus diselingi ice breaking agar tidak jenuh 
  • Buka atau menutup pintu harus dilakukan guru 
  • Selama proses pembelajaran itu, guru yang harus memastikan aktivitas peserta didik aman, terkendali, dan jaga jarak 
  • Istirahat akan dilakukan di dalam kelas 
  • Sekolah melakukan penyemprotan disinfektan setelah KBM selesai 
  • Guru yang mengikuti peserta didik ke luar hingga dijemput orangtuanya dan memastikan kepada orangtua jika peserta didik tersebut sampai di rumah 
Selain itu, ada pula sejumlah hal yang harus dipersiapkan sekolah menjelang kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah dengan kondisi new normal. 

1. Screening kesehatan bagi guru dan karyawan 
  • Membentuk satuan gugus tugas (Satgas) penanganan Covid di sekolah 
  • Menyusun tata cara masuk sekolah, masuk kelas, di area terbuka, di kantin 
  • Melakukan sosialiasi standar operasional menghadapi adaptasi tatanan hidup baru kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orangtua peserta didik 
  • Menyiapkan infrastruktur sarana sekolah menghadapi adaptasi tatanan baru dalam pembelajaran 2020/2021 
  • Guru dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru-paru, pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh menurun tidak disarankan untuk mengajar. 
  • Golongan tersebut diperbolehkan WFH dengan ada surat dokter 
2. Screening zonasi tempat tinggal 

Melakukan Identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan di lokasi sekolah dekat tempat tinggal 

3. Tes Covid-19 

Dengan metode rapid test hingga PCR sesuai standar who. Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya maka dapat dilakukan dengan opsi pooling test dengan jumlah kurang dari 30 
Guru dan karyawan yang telah test Covid-19 diberi tanda telah lolos screening 

4. Langkah Kegiatan Belajar Mengajar 
  • Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar, dilakukan sosialisasi virtual adaptasi tatanan hidup baru ke orangtua, siswa, guru, dan staf sekolah 
  • Kegiatan belajar mengajar waktunya diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dengan dikurangi durasi sekolah 
  • Wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orangtua siswa secara virtual sebagai skrinning awal 
  • Siswa atau orangtuanya yang sakit diberikan keringanan tetap belajar dari rumah hingga dokter menentukan sehat 
  • Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1 meter 
  • Bila memungkinkan pakai pembatas plastik 
  • Guru diupayakan tidak berpindah kelas 
  • Screening harian sebelum masuk sekolah untuk penghuni sekolah. Jika suhu di atas 38 derajat dan tanda-tanda Covid-19 jangan ke sekolah. Difasilitas puskesmas atau rumah sakit terdekat 
  • Komite sekolah agar berpartisipasi melakukan koordinasi dengan orangtua membimbing, memperhatikan, mendampingi proses kegiatan belajar mengajar 
5. Antar jemput murid
  • Pengantar dan penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah 
  • Dilarang menunggu jemputan berkerumun. Hanya berhenti lalu menjemput 
  • Selama menunggu jemputan, peserta didik di area sekolah 
6. Screening fisik 
  • Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi dimana warga sekolah masuk keluar di lingkungan sekolah 
  • Di pintu masuk sekolah, petugas memastikan warga sekolah menggunakan masker dengan suhu normal 
7. Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid -19 
  • Tidak saling bersentuhan dan tidak bersalaman 
  • Membiasakan mencuci tangan 
  • Penyediaan wastafel dan hand sanitizer di beberapa titik di sekolah 
  • Tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah 
8. Pemasangan informasi pencegahan Covid-19 
Menetapkan materi informasi, komunikasi dan edukasi terkait pencegahan penyebaran covid-19 di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh seluruh warga satuan pendidikan dalam bentuk pamflet atau spanduk

9. Guru karyawan atau siswa yang pulang berpergian ke luar kota dan luar negeri diberi waktu WFH atau belajar dari rumah selama 14 hari 

10. Penutupan fasilitas pendukung aktifitas sekolah 
Tutup tempat bermain atau tempat berkumpul dan kantin 

11. Rutin semprot disinfektan 
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan menyemprotkan disinfektan setiap hari 

12. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah 
Sekolah bekerjasama dengan Puskesmas terdekat untuk melakukan pemeriksaan secara berkala mengikuti jadwal dari Puskesmas 

13. Jadwal dan jam pelajaran KBM untuk menjaga physical distancing 
  • Setiap kelas maksimal 20 siswa, kecuali PAUD setiap masuk terdiri dari 8 siswa 
  • Jumlah jam mata pelajaran di bagi dua sesuai jumlah jam berdasarkan aturan kurikulum yang berlaku 
  • Durasi tiap mata pelajaran 25 menit, kecuali PAUD berlaku normal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skenario Belajar di Sekolah Saat New Normal di Bekasi, Bawa Bekal Sendiri hingga Screening Kesehatan", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/03/07392521/skenario-belajar-di-sekolah-saat-new-normal-di-bekasi-bawa-bekal-sendiri?page=1.

Daerah Zona Hijau Pemda Bisa Menetapkan Pembukaan Sekolah, Cek Daerahmu Apakah Zona Hijau!

Daerah Zona Hijau Pemda Bisa Menetapkan Pembukaan Sekolah, Cek Daerahmu Apakah Zona Hijau!

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Muhammad Hamid, menyatakan keputusan membuka sekolah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) ada di tangan pemerintah daerah.

"Siapa yang menetapkan pembukaan sekolah? Pemda masing-masing mau buka atau tidak. Tapi syaratnya harus zona hijau," ujarnya melalui konferensi video, Kamis (28/5).

Ia menegaskan keputusan membuka sekolah bukan di Kemendikbud. Pihaknya hanya menetapkan syarat dan prosedur sekolah yang diizinkan belajar tatap muka.

Artinya, sebuah daerah harus melewati sejumlah syarat jika ingin memutuskan membuka kembali sekolah. Salah satu syarat yang mutlak harus dimiliki adalah berada di zona hijau.

Penetapan zona hijau, kuning dan merah, lanjutnya, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sehingga Pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak pembukaan sekolah.

"Tidak bisa pemerintah daerah menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas bahwa daerah itu boleh buka sekolah tatap muka," ungkapnya.

Hamid menyatakan detail pembukaan sekolah bakal diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada pekan depan. Ia menekankan keputusan yang diungkap pekan depan berdasarkan diskusi dengan lintas kementerian serta pakar.

Kendati bakal membuka kesempatan sejumlah daerah membuka sekolah, ia mengaku tidak ada perubahan anggaran untuk mendukung fasilitas protokol kesehatan.

Ia menyatakan pihaknya sudah menganggarkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53 triliun. Jika ada kekurangan, lanjutnya, maka sekolah bisa meminta tambahan dari Dana Alokasi Khusus di pemerintah daerah.

Gugus Tugas 102 Daerah Zona Hijau

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan daerah yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.

Kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.

"Kemarin tanggal 29 Mei 2020 bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.

Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.

"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.

Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.

"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.

Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.

Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau. "Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB Jakarta.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.

Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:

Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut

Sulawesi Barat
1. Mamasa

Gorontalo
1. Gorontalo Utara

NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah
1. Sukamara

Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah
1. Tegal

Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur

Artikel ini dikutip dari cnnindonesi.com dengan judul "Kemdikbud: Pemda Zona Hijau Bisa Putuskan Buka Sekolah" dan tribunnews.com dengan judul "Diminta Terapkan New Normal, Ini Daftar 102 Kabupaten Zona Hijau Covid-19 dari Aceh Hingga Papua"

Daftar Kabupaten dan Kota Yang Masuk Dalam Zona Hijau Covid-19, Bersiap Terapkan New Normal

Daftar Kabupaten dan Kota Yang Masuk Dalam Zona Hijau Covid-19, Bersiap Terapkan New Normal

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan daerah yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.

Kawasan zona hijau Covid-19 tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona atau Covid-19.

"Kemarin tanggal 29 Mei 2020 bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Doni Monardo di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.

Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.

"Berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta tetap waspada terhadap Covid-19 dan seterusnya," ucap Doni.

Selain itu, daerah tersebut juga diharuskan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap masyarakatnya.

"Setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan tentang testing yang masih tracing, yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien," ujar Doni.

11 Indikator

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah membagi kategori daerah sesuai dengan tingkat risiko penyebaran virus corona.

Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.

Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau. "Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.

Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:

Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut

Sulawesi Barat
1. Mamasa

Gorontalo
1. Gorontalo Utara

NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah
1. Sukamara

Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah
1. Tegal

Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com