Showing posts with label Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Show all posts
Showing posts with label Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Show all posts

Daftar Sekolah Semua Provinsi Yang Siap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas)

Daftar Sekolah Semua Privinsi Yang Siap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas)

BlogPendidikan.net
 - Sesuai Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek Nomor : 8617/C.C1/AS.01.00/2021 Tentang : Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Pemerintah Pusat, Daerah dan Kabupaten,

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan status
perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. 

Berikut daftar sekolah masing-masing provinsi yang siap melaksanakan PTM Terbatas tahun pelajaran 2021-2022 :

Aceh  >>> LIHAT DISINI
Sumatera Utara  >>> LIHAT DISINI
Sumatera Barat  >>> LIHAT DISINI
Riau  >>> LIHAT DISINI
Kepulauan Riau  >>> LIHAT DISINI
Jambi  >>> LIHAT DISINI
Sumatera Selatan  >>> LIHAT DISINI
Kepulauan Bangka Belitung  >>> LIHAT DISINI
Bengkulu >>> LIHAT DISINI
Lampung >>> LIHAT DISINI
DKI Jakarta >>> LIHAT DISINI
Banten >>> LIHAT DISINI
Jawa Barat >>> LIHAT DISINI
Jawa Tengah >>> LIHAT DISINI
DI Yogyakarta >>> LIHAT DISINI
Jawa Timur >>> LIHAT DISINI
Bali >>> LIHAT DISINI
Nusa Tenggara Barat >>> LIHAT DISINI
Nusa Tenggara Timur >>> LIHAT DISINI
Kalimantan Barat >>> LIHAT DISINI
Kalimantan Tengah >>> LIHAT DISINI
Provinsi Kalimantan Selatan >>> LIHAT DISINI
Kalimantan Timur >>> LIHAT DISINI
Kalimantan Utara >>> LIHAT DISINI
Sulawesi Utara >>> LIHAT DISINI
Gorontalo >>> LIHAT DISINI
Sulawesi Tengah >>> LIHAT DISINI
Sulawesi Barat >>> LIHAT DISINI
Provinsi Sulawesi Selatan >>> LIHAT DISINI
Sulawesi Tenggara >>> LIHAT DISINI
Maluku >>> LIHAT DISINI
Maluku Utara >>> LIHAT DISINI
Papua Barat >>> LIHAT DISINI
Papua >>> LIHAT DISINI

Cek Daftar Sekolah Yang Siap Pembelajaran Tatap Mula Terbatas (PTM Terbatas)

Cek Daftar Sekolah Yang Siap Pembelajaran Tatap Mula Terbatas (PTM Terbatas)

BlogPendidikan.net
- Sesuai Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek Nomor : 8617/C.C1/AS.01.00/2021 Tentang : Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Pemerintah Pusat, Daerah dan Kabupaten,

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan status
perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. 

Sehubungan dengan hal tersebut kami minta bantuan Saudara untuk :

1. Mendorong seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/

2. Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam menangkal penularan penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan.

3. Melakukan koordinasi instansi terkait dan Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan BP/PP PAUD dan Dikmas setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.

Untuk daftar sekolah yang telah siap ataupun belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) bisa Anda >>> LIHAT DISINI

Kurikulum Darurat dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kurikulum Darurat dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

BlogPendidikan.net
- Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud dengan menerbitkan kurikulum darurat pada Agustus 2021 dengan menyederhanakan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang akan digunakan pada proses pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.

Namun satuan pendidikan tidak diwajibkan menggunakan kurikulum darurat tersebut, satuan pendidikan bisa memilih tiga opsi penggunaan kurikulum dimasa pandemi.

Kurikulum Darurat Pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Dikutip dari lama kemdikbud.go.id bahwa Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. 

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas perlu berfokus pada hal esensial. 

Pilihan Menggunakan Kurikulum Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani menekankan bahwa tidak ada tekanan bagi guru dalam menuntaskan kurikulum dikarenakan PTM terbatas dilaksanakan di tengah kondisi khusus pandemi. 

Prioritas dari satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan bahwa setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran.

Satuan pendidikan dapat memilih menggunakan kurikulum saat pembelajaran tatap muka terbatas yaitu :

1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. Menggunakan kurikulum darurat
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut dalam proses pembelajaran tatap muka terbatas.

Bagi Sekolah Yang Ingin Menggunakan Kurikulum Darurat >>> LIHAT DISINI

Jumlah Hari, Jam Masuk dan Pulang Siswa Saat Belajar Tatap Muka Terbatas

Jumlah Hari, Jam Masuk dan Pulang Siswa Saat Belajar Tatap Muka Terbatas

BlogPendidikan.net
- Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan peserta didik secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), di mana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran. Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada peserta didik yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.

Dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan diterbitkanya panduan, pemerintah melakukan beberapa kali penyesuaian peraturan mengikuti dinamika pandemi. Pada penyesuaian terbaru, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 


Peraturan tersebut menggariskan apabila pemerintah daerah (Pemda) sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 

Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022.

Ada beberapa ketentuan penting saat pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan di sekolah antara lain :

1. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift)

Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatika kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan jumlah rombel yang ada dan ruang kelas yang tersedia.


2. Selama Kegiatan Belajar Mengajar

a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. 
b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi. 
c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan. 
d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak. 
e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan. 

3. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas. 
b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak. 
c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.

4. Sebelum proses pembelajaran

a. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
b. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
c. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.
d. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
e. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.


5. Setelah proses pembelajaran

a. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
b. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
c. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
d. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
e. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Tulusan ini dikutip dari panduan pembelajaran tatap muka terbatas yang telah di revisi 1 juni 2021. Untuk lebih jelasnya silahkan >>> LIHAT DISINI

Kemendikbud Ristek : Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu Saat PTM Terbatas Dimulai

Kemendikbud Ristek : Kepala Sekolah dan Guru Wajib Tahu Saat PTM Terbatas Dimulai

BlogPendidikan.net
- Pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas), dipastikan akan dilaksanakan pada tahun pelajaran baru juli 2021. Pemerintah mengharapkan adanya koordinasi semua pihak agar proses PTM terbatas terlaksana dengan bai sesuai protokol kesehatan di sekolah, guna mencegah klaster atau penularan Covid-19 dilingkungan sekolah.

Dikutip dari kompas.com (27/6), bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memastikan tetap akan menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021 mendatang. Walaupun, prose pelaksanaan PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan dizona berikut ini yaitu: Zona Oranye dan Zona Merah.


Pada saat menjalankan PTM terbatas, ada dua alternatif pembelajaran di masa Covid-19. "Dua alternatif pembelajaran tersebut digunakan dengan tujuan bisa mengurangi risiko penularan Covid-19," tulis akun Instagram Kemendikbud Ristek @kemdikbud. 

Pembelajaran Diluar Kelas

Pembelajaran yang dimaksud adalah sekolah bisa memanfaatkan belajar di luar kelas untuk mengoptimalkan sirkulasi udara dan anak-anak bisa merasa lebih nyaman dalam belajar.

Menggunakan Project Based Learning. 

Dengan alternatif kedua ini, sekolah bisa mengimplementasikan pembelajaran berbasis project (project based learning) dalam menciptakan pembelajaran yang menyenangkan, bermakna, meningkatkan rasa keingintahuan yang tinggi, critical thinking, dan kolaboratif. 


Tidak hanya masa PTM terbatas saja, dua alternatif ini juga bisa digunakan saat siswa memilih untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah. Karena, dipastikan tidak semua orangtua yang memperbolehkan anaknya untuk melakukan PTM terbatas, apalagi bila angka penyebaran Covid-19 makin meningkat.

Prinsip Dalam Proses Pembelajaran 

Terkait prinsip pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, Kemendikbud Ristek telah menetapkannya ada lima, yakni: 

1. Orientasi pada anak. 
2. Inklusif. 
3. Pemberian umpan balik. 
4. Orientasi pada keterampilan hidup. 
5. Pembelajaran bermakna dan diferensiasi. 


Kemendikbud Ristek memang mendukung pelaksanaan PTM terbatas. Akan tetapi, pelaksanaannya harus mencermati beberapa hal, sebagai berikut: 

1. Persiapkan dengan cermat. 
2. Terapkan protokol kesehatan dengan tepat. 
3. Lakukan pengawasan dengan ketat.

Jika seluruh sekolah melaksanakan PTM terbatas dengan aman dan menekankan pada protokol kesehatan, maka proses PTM terbatas akan berjalam secara terus menerus, sampai proses PTM berjalan dengan normal.

Berikut Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk SD

Berikut Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk SD

BlogPendidikan.net
- Dalam penerapat pembelajaran tatap muka terbatas pada juli mendatang tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah demi mencegah penularan virus Covid-19 di sekolah dan menjadikan klsaster baru.

Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga telah mengeluarkan Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas khusus untuk Jenjang SD. Dalam pedoman tersebut ada beberapa syarat yang harus dipatuhi baik sekolah, guru, siswa dan lingkungan sekolah sekitar.


Syarat ini yang harus dipenuhi sekolah adalah :

1. Wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan PTM Terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

2. Menyiapkan protokol kesehatan.

3. Melakukan pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

4. Membuat kesepakatan bersama Komite Sekolah terkait kesiapan PTM Terbatas


5. Meskipun satuan pendidikan sudah memulai PTM Terbatas, namun orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan PJJ bagi anaknya.

6. Dalam hal diselenggarakan PTM terbatas namun terdapat PTK yang belum dilakukan vaksinasi COVID-l9, maka PTK disarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.

Untuk lebih memahami bagaimana proses pembelajaran yang dilaksanakan dimasa pandemi dengan pembelajaran tatap muka terbatas. Ada baiknya Bapak/Ibu memiliki pedoman ini. sebagai acuan dalam proses belajar tatap muka terbatas (PTM).

Berikut Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Untuk SD >>> LIHAT DISINI