Showing posts with label Pencairan Dana BOS. Show all posts
Showing posts with label Pencairan Dana BOS. Show all posts

Syarat Penyaluran Dana BOS Tahap 1 Tahun 2022

Syarat Penyaluran Dana BOS Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud dan aplikasi ARKAS. Juga telah memenuhi syarat penyaluran Dana BOS untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Dan memastikan sekolah memenuhi syarat untuk penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022.

Adapun syarat-syarat penyaluran dana BOS tahap 1 Tahun 2022, yang harus dipenuhi adalah:
  1. Telah melakukan sinkronisasi DAPODIK, batas waktu sinkronisasi dapodik sebagai dasar penyaluran dana BOS tahap 1 tahun 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2021
  2. Telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2021 di BOS Salur atau ARKAS
  3. Telah melakukan standarisasi rekening sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2021

Solusi Dana BOS Tidak Cair, Tidak Tersalurkan dan Retur

https://www.blogpendidikan.net/2021/06/menjadi-guru-favorit-yang-disukai-siswa.html

BlogPendidikan.net
- Mendengar keluhan-keluhan dari berbagai sekolah yang menanyakan kenapa dana bos sekolah saya tidak cair atau proses pencairannya lambat. Berikut jawaban yang BlogPendidikan.net rangkum dari berbagai sumber akan dijelaskan pada tulisan ini.

Bagaimana Proses Penyaluran Dana BOS?

Adapun Skema penyaluran dana BOS dukutip dari kemenkeu.go.id, dimulai dari data rekening yang dimasukkan oleh sekolah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian data dari Dapodik ditarik ke aplikasi BOS Salur untuk diverifikasi dan validasi (verval) baik oleh Kemendikbud maupun bank.

Kemudian, jika data sudah sama atau valid, maka data akan dikirmkan ke sistem Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) untuk diproses pencairannya dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar dana bisa diterima oleh rekening sekolah secara langsung.


Akan menggunakan data tunggal dari sekolah, yaitu data rekening awal. Kemudian masuk Dapodik. Dari Dapodik kita tarik masuk aplikasi BOS Salur, kemudian diverval (verifikasi dan validasi) baik oleh tim setditjen maupun oleh bank. (Di tahap verifikasi dan validasi) masih ada yang salah hingga terjadi retur. 

Jika retur karena penutupan, bisa pahami namun jika tidak terdapat perubahan data apa-apa tetapi terjadi retur, saya belum mendapat jawaban dari bank. Kemudian, setelah dianggap dari valid dari bank, kita inject atau distribusikan ke OM SPAN DJPB, dari DJPB, proses SP2D, kemudian KPPN eksekusi penyaluran lansung ke rekening sekolah. 
 
Syarat dan Kriteria Penerima Dana BOS

Adapun syarat dan kriteria penerima dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

1. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) saat batas cut off dilakukan. 
2. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 
3. Bukan Satuan Pendidikan Kerjasama. 
4. Jumlah siswa lebih dari atau sama dengan 60 selama 3 tahun berturut-turut. 5. 5. Ijin operasional aktif bagi sekolah swasta.  

Solusi Dana BOS Tidak Tersalurkan

Selain itu, sekolah wajib menyampaikan laporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Bagi sekolah yang tidak lapor BOS Tahap I dan Tahap II, dana BOS Tahap III, tidak disalurkan. Kemudian, sekolah negeri yang tidak menerima dana BOS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). merangkum berbagai masalah pencairan BOS dan solusinya. 


Pertama, Jika, terkait retur, apabila sekolah melakukan perubahan data informasi rekening setelah proses matching dilakukan, maka solusinya sekolah perlu mengupdate data pada laman bos.kemdikbud.go.id. 

Kedua, terkait data rekening sekolah jika terdeteksi ganda, penulisan nama rekening, alamat, format yang diinput tidak sesuai format bank maka solusinya adalah update pada bos.kemdikbud.go.id dengan menginput rekening atas nama sekolah yang aktif, jika tidak memiliki, buka rekening baru.

Ketiga, terkait izin operasional sekolah swasta, jika izin operasional habis, sekolah tidak melakukan perpanjangan, maka sekolah perlu melakukan perpanjangan masa izin operasional dan update pada vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Keempat, terkait status sekolah dan penerimaan BOS, jika masih terdapat sekolah negeri menolak BOS, status sekolah swasta terinput sekolah negeri, maka lakukan update pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Kelima, terkait ketepatan jumlah siswa, masih terdapat sekolah yang terlambat melakukan sinkronisasi sesuai batas waktu yang ditentukan, solusinya adalah lakukan update data pada bos.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Keenam, apabila sekolah merjer atau tutup, dinas tidak melakukan penutupan pada verval sp sebelum cut off dilakukan, maka solusinya adalah lakukan penutupan sekolah pada laman vervalsp.data.kemdikbud.go.id sebelum 31 Agustus.

Demikian informasi dalam tulisan ini tentang Solusi Dana BOS Tidak Cair, Tidak Tersalurkan dan Retur semoga memberikan manfaat, dan jangan lupa untuk berbagi. Salam Pendidikan

Penyebab Dana BOS Tahap 2 Gelombang ke 2 Tidak Cair atau Retur

Penyebab Dana BOS Tahap 2 Gelombang ke 2 Tidak Cair atau Retur

Penyebab dana BOS tahap 2 gelombang ke 2 tidak tersalurkan atau tertunda, ada beberapa hal yang menyebabkan sehingga proses penyalurannya ditunda, atau retur.

Adapun Sekolah yang belum tersalurkan di Tahap II Gel 2 nanti akan masuk di Tahap II Gelombeng ke 3.

Adapun hal-hal yang mengakibatkan sekolah tidak masuk/cair Dana BOS ditahap 2 gelombang ke 2 sebagai berikut:

1. Perbedaan Nama Sekolah di https://bos.kemdikbud.go.id/ terkait update rekening dengan di Buku Tabungan sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

2. Perbedaan Nama Cabang atau KCP di Buku Tabungan dan https://bos.kemdikbud.go.id/ sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

3. Perbedaan Nomor NPWP sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

4. Untuk melihat notifikasi kesesuaian rekening sekolah pada link berikut: https://bos.kemdikbud.go.id/rekening/session

Dengan adanya perubahan atau perbedaan data sekolah tersebut membuat Kementrian dan KPPN melaksanakan pengecekan ulang untuk kesesuaian data.

Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah yaitu tidak perlu merubah apapun yang berhubungan dengan Update No rekening sekolah yang ada di https://bos.kemdikbud.go.id/ sampai dengan adanya informasi lanjutan.



Kemendikbud menganggap apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dianggap percuma apabila mengirim data yang salah sehingga mengakibatkan dana BOS retur.