Showing posts with label Persyaratan pendaftaran PPG. Show all posts
Showing posts with label Persyaratan pendaftaran PPG. Show all posts

Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru Tahun 2023

Persyaratan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru Tahun 2023

BlogPendidikan.net
- Persyaratan pendaftaran PPG dan Cara Mendapatkan Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan tahun 2023.
 Sesuai peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:

1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2

Masih dalam Peraturan yang sama, ada 8 syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.

Adapun ke-8 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
7. Berkelakuan baik.
8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Selain syarat di atas, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikut sertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

1. Masa kerja paling lama.
2. Usia paling tinggi.
3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk lebih jelasnya silahkan Bapak/Ibu guru unduh Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan >>> UNDUH