Showing posts with label SKB CPNS. Show all posts
Showing posts with label SKB CPNS. Show all posts

Catat Syarat Honorer Diangkat Menjadi PNS

Syarat Honorer Diangkat Menjadi PNS

BlogPendidikan.net
- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan peluang bagi pekerja honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ikut serta dalam pendaftaran CPNS 2021. 

Kemenpan RB belum membeberkan berapa jumlah kuota yang akan diberikan bagi tenaga honorer yang diangkat jadi PNS. Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mendaftar.


Beberapa di antaranya ialah berpendidikan minimal S1 dengan batas usia maksimal 35 tahun sedangkan untuk tenaga honorer perawat atau bidan minimal memiliki ijazah D3

Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya, 

Berikut syarat honorer diangkat menjadi PNS:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

5. Lolos kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih saat mendaftar.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Dalam aturan persyaratan yang dijabarkan untuk mendaftar CPNS dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berkesempatan untuk melamar menjadi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan di atas.


Syarat-syarat tenaga honorer diangkat PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Lebih lanjut, Anda bisa mencari informasi terkait formasi atau jabatan yang ingin Anda daftar melalui situs Setkab.go.id. (*)

Jadwal SKB dan SKD CPNS 2020 Hingga Penetapan NIP

Jadwal SKB dan SKD CPNS 2020 Hingga Penetapan NIP

BlogPendidikan.net
- Jadwal terbaru seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (29/7/2020). Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka pelaksanaan SKB akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020. 

Namun sebelum pelaksanaan SKB, terdapat verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27 - 30 Juli 2020. Selanjutnya pendaftaran ulang SKB pada 1 - 7 Agustus 2020. Lalu, pencetakan Kartu Ujian SKB 8 Agustus 2020. Dikutip dari siaran pers BKN, pelaksanaan SKB akan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020. 

Sebelumnya tes SKB CPNS bakal digelar pada 25 Maret 2020, tetapi ditunda karena pandemi Corona atau Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. SKB meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan/wawancara.

Materi seleksi untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa tes potensi akademik dan tes praktik kerja. 

Selanjutnya tes bahasa asing, tes fisik atau sesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara sesuai yang disyaratkan di jabatan. Jabatan yang berfungsi sangat teknis atau keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja. 

Materi SKB untuk jabatan pelaksanaan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. 

Jadwal Lengkap SKB CPNS 2020: 

1. Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020 
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020 
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020 
4. Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020 
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020 
6. Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020 
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020 
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020 
9. Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020 
10. Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020 
11. Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020