Showing posts with label THR 2023. Show all posts
Showing posts with label THR 2023. Show all posts

Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen

Aturan THR Terbit, Pembayaran THR PNS Tidak 100 Persen

BlogPendidikan.net
- Peraturan tentang Pembayaran THR bagi ASN dan Pensiun telah diterbitkan namun ada hal yang berbeda dari THR tahun sebelumnya.

Kini muncul Petisi online meminta pemerintah merevisi aturan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS). Mereka tidak terima karena tahun ini besarannya belum 100% seperti sebelum pandemi COVID-19.

Seperti diketahui, komponen THR PNS 2023 terdiri dari tunjangan kinerja (tukin) 'hanya' 50%, kemudian ditambah gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Petisi itu dimulai oleh akun @persada sm809 yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Sampai pukul 20.30 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 2.358 akun dan masih akan naik terus jumlahnya.

"ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga. ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah, tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini," tulis alasannya membuat petisi tersebut, dikutip Kamis (30/3/2023).

Menurutnya, 3 tahun terakhir ini telah menjadi bentuk pengabdian ASN kepada negara di tengah berbagai cobaan yang menghampiri. Akan tetapi, jerih payahnya dianggap tidak dihargai oleh pemerintah.

"Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami. Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang," tulisnya.

Mereka yang menandatangani petisi itu juga memberikan komentar. Beberapa dari mereka menyindir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diberikan bonus karena realisasi pajak tercapai, sementara ada hak orang lain yang harus dipotong.

"PNS jelata saja yang dikorbankan, pejabat dan instansinya sendiri dapet bonus, pamer kekayaan serta tukin besar. Sejahtera kok hanya untuk golongan sendiri, yang lain dianggap beban APBN. Katanya APBN surplus, neraca keuangan sehat, ekonomi meroket eh malah Ditjen Pajak dapet bonus, yang lain potong terus haknya," tulis komentar tersebut.

"Larangan hidup mewah untuk ASN, hahahaluu. Bahkan larangan, kalian perintah hedon pun kami gak akan sanggup kecuali kemensultan dan sekarang tukin kami yang ga seberapa ini dipotong 50%. Kinerja Menteri terbaik se-Asia Pasifik dan jajarannya emang ga perlu diragukan ngoahahaha," tulis akun bernama 'Nasib Bukan Kemenkeu'.

THR PNS yang tidak cair 100% juga dianggap tidak adil di saat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha swasta untuk membayar THR secara full.

"Pemerintah model apa ini, swasta diminta bayar penuh, sedangkan aparatur pemerintahnya sendiri dipangkas 50%. Gaji tidak pernah naik, sedangkan bahan pokok, BBM dan transportasi meroket naik. Zalim sekali, nasib kami di daerah yang jauh dari rumah hanya ingin pulang berkumpul dengan keluarga pupus sudah," ucapnya.

Kemenkeu Buka Suara

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan petisi itu sebagai bentuk ekspresi dan aspirasi para PNS. Pihaknya pun menghormati langkah tersebut.

"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi, aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," kata Prastowo kepada detikcom.

Meski begitu, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan THR PNS 2023 dengan anggaran Rp 38,9 triliun. Hal itu telah memperhatikan kemampuan keuangan negara di mana diputuskan komponen dari tukin hanya 50%.

"THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," tutur Prastowo.

THR PNS 2023 belum bisa cair 100% karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global. Diharapkan kondisi tahun depan sudah lebih baik sehingga hak para abdi negara bisa diberikan secara penuh.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis. Kami berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, menjadi prakondisi yang baik bagi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal," pungkas Prastowo.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

BlogPendidikan.net
- THR (Tunjangan Hari Raya) sesuatu yang sangat dinanti-nantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiun, dimomen perayaan Hari Raya Idul Fitri. THR ini diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya saja. 

Kapan jadwal pasti pencairan THR 2023?

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri akan diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, untuk menunjang dorong tersebut, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira yang ditunggu-tunggu di awal tahun 2023 yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada 2023 bakal cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menginformasikan bahwa THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini masih akan tetap diberikan.

Bahkan kabarnya Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp 156 triliun untuk THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri

Kabar baiknya penyaluran THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini akan dipercepat.

Rencana percepatan pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini berdasarkan beberapa hal.

Salah satunya adalah adanya kenaikan BBM pada September 2022 lalu yang berdampak pada kemerosotan ekonomi.

Selain itu juga hari raya idul fitri yang akan segera tiba bagi para umat muslim, diharapkan penyaluran THR dan gaji 13 dapat dilakukan sebelum hari Idul Fitri agar bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan yang biasanya alami kenaikan yang cukup signifikan.

Tahun ajaran baru yang juga akan dimulai tidak lama lagi sehingga mudah-mudahan bisa terealisasi tepat waktu.

Lalu berapakah besaran THR dan gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini?

bakal disalurkan pada tahun ini jumlahnya tidak jauh beda dari tahun sebelumnya.

“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelas Sri Mulyani.

Lantas kapan jadwal THR dan gaji 13 tersebut akan cair pada rekening para PNS, TNI, dan Polri ?

Sama halnya nominal yang diberikan, jadwal pencairan THR dan gaji 13 pada tahun 2023 ini juga tidak jauh beda dari tahun lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang tersebut bakal di transfer pada h-10 sebelum idul fitri.

Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan berdasarkan Pasal 8 (PP No 16 thn 2022), THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan THR dan Gaji 13 Dipercepat dan Kenaikan

Pemberian THR dan gaji 13 yang besarannya naik dan pencairannya dipercepat pada 2023 adalah bagian dari upaya tersebut.

DPR telah menyetujui hal ini saat rapat paripurna dengan mengesahkan RUU APBN 2023 yang diajukan Kemenkeu.

Total anggaran negara dalam APBN 2023 sebesar 3.061,2 triliun.

Anggaran belanja pegawai negeri mencapai sebesar 257,2 triliun untuk 2023 ini.

Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar 156,4 triliun.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Yang berhak menerima THR dan gaji 13 adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada April 2023. 

Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan lebih cepat sepuluh hari dari Hari Raya Idul Fitri.

Jadi sekitar pertengahan April 2023.

Demikian kabar gembira bagi kenaikan THR PNS dan PPPK yang akan dipercepat pencairannya pada April 2023.

Besarannya naik 3,3 persen dari tahun lalu dan telah dianggarkan oleh Kemenkeu di APBN 2023.

Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2023.